Berita

Nugraha Budi Eka Irianto/Net

Bisnis

Pemberhentian Dirut Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme

SELASA, 23 JULI 2019 | 20:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tudingan pelanggaran aturan dalam pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang, Nugraha Budi Eka Irianto ditepis oleh Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana.

Pemberhentian Nugraha Budi disinyalir melanggar UU 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Wijaya menjelaskan, pemberhentian Budi dari jabatan Dirut di Pupuk Kujang sudah sesuai mekanisme yang berlaku di perseroan.


"Untuk pemberhentian Dirut Kujang sudah sesuai mekanisme, yaitu melalui RUPSLB," jelas Wijaya saat dihubungi, Selasa (23/7).

Ia menambahkan, selain soal pemberhentian dirut, ia mengklaim pengangkatan Plt juga sudah dilakukan melalui mekanisme keputusan pemegang saham

Plt, jelas dia, hanya sementara sampai ada keputusan lain soal pengganti Budi yang dicopot sebagai dirut. "sifatnya sementara sampai ada RUPS," ungkapnya.

Saat ditanya soal adanya tiga komisaris yang enggan meneken pengangkatan Plt Dirut Pupuk Kujang, Wijaya menyatakan hal itu tidak melanggar aturan. Menurutnya, dissenting tiga komisaris itu bukan berarti pengangkatan Plt melanggar perundang-undangan.

"Untuk pengangkatan Plt bisa dilakukan oleh pemegang saham. Insya Allah tidak ada UU yang dilanggar," kata Wijaya.

Sekadar informasi, Nugraha Budi Eka Irianto diberhentikan oleh Direktur Utama Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam keputusan pemberhentian itu, tidak ditunjuk pengganti Nugraha Budi Eka Irianto.

Kemudian, melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris Utama Pupuk Kujang Gusrizal mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Rita Widyati. Pengangkatan Plt ini janggal, lantaran tiga Komisaris lainya di Pupuk Kujang tidak mau menandatangani alias dissenting.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Jika mengacu kepada UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama dinilai batal demi hukum.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya