Berita

Eva Trisiana/Net

Politik

Kemnaker Terus Sempurnakan Aturan Turunan UU Pelindungan Pekerja Migran

SELASA, 23 JULI 2019 | 15:10 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Ketenagakerjaan meminta sejumlah Civil Society Organization (CSO) memberikan masukan secara konkrit untuk menyelesaikan aturan turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Masukan CSO penting dibutuhkan Kemnaker selaku leading sector dalam  penyusunan aturan turunan UU PPMI yang ditargetkan selesai November 2019 nanti sesuai amanat UU 18/2017.

"Kami sangat senang jika masukan CSO dalam bentuk kalimat konkrit dan konstruktif, bukan sebatas debat kusir agar peraturan turunan UU PPMI lebih optimal dan cepat diselesaikan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut," kata Direktur Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana dalam acara Rapat dengan CSO Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta, Senin (22/7).

Rapat dengan agenda meminta masukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) PPMI dari CSO itu dihadiri juga oleh Karo Hukum Kemnaker Budiman dan 22 perwakilan CSO.

Eva Trisiana menambahkan selama ini  pemerintah terus berupaya secara intens melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan CSO untuk menyelesaikan seluruh aturan turunan setelah UU tersebut diundangkan November 2017.

Dalam kesempatan tersebut, Karo Hukum Budiman menyampaikan bahwa RPP ini menjabarkan 9 pasal dari UU 18/2017. Simplikasi peraturan perundang-undangan menjadi alasan mendasar penyusunan aturan turunan UU 18/2017 menjadi 3 Peraturan Pemerintah, 3 Perpres, 5 Permenaker dan 3 Peraturan Kepala Badan.

Sementara perwakilan CSO, Daniel Awigra selaku Deputi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) berpendapat mengingat RPP merupakan jantung pelaksanaan PPMI, maka perlu diperjelas draft RPP yang masih bersifat umum dan belum spesifik dalam memberikan pelindungan kepada PMI.

"Mekanisme perlindungan semacam apa? Siapa yang akan bertanggung jawab untuk isu apa? di level mana?" katanya.

Daniel Awigra menilai soal perlindungan pekerja migran juga ada dimensi langsung yakni pemberian akses perlindungan dan membangun lingkungan yang mendukung perlindungan.

"Bagaimana mekanisme perlindungan saat pekerja migran sedang bekerja di luar negeri tahu? Bagaimana mengakses perlindungan dari pemerintah? Ini menyangkut soal kepastian hukum, " kata Daniel Awigra.

Sedangkan Seknas Jaringan Buruh Migran (JBM) Savitri Wisnuwardhani, mengatakan bahwa RPP Perlindungan dan pengawasan harus juga menekankan mengenai mekanisme penanganan kasus dan bantuan hukum bagi PMI. Perlu ada bab tersendiri yg menjelaskan turunan dari pasal 77 ayat 3 UU PPMI mengenai penyelesaian perselisihan melalui pengadilan.

"Apakah PMI dapat menyelesaikan perselisihan melalui PHI sehingga penyelesaian dapat segera diselesaikan," kata Savitri.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya