Berita

Aktivis Green Peace saat mengungkapkan kasus kebakaran hutan di Kalimatan tak pernah bisa diselesaikan/Net

Hukum

Green Peace: Dari 1-8 Juli Masih Ada 25 Titik Api Di Kalimantan

MINGGU, 21 JULI 2019 | 15:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan diharapkan menjadi perbaikan kehidupan hutan di Indonesia.

Begitu dikatakan salah satu penggugat sekaligus aktivis Green Peace Indonesia, Arie Rompas saat memberikan keterangan pers di Kantor Eksekutif Nasional Walhi, Jakarta, Minggu (21/7).
"Kita ketahui dari dulu kebakaran hutan sering jadi momok di Kalimantan. Salah satunya kebakaran yang disengaja," ujar Ari.


Ari menyebut ada harapan besar dari putusan kasasi itu. Yaitu pemerintah dapat patuh dan taat kepada semua keputusan hukum.

Pasalnya, kata Ari, sudah terlalu lama Kalimantan berselimut kabut asap. Terlebih, hingga kini masih ada 25 titik api yang menyala di sejumlah area di Kalimantan.

"Kami catat dari 1 sampai 8 Juli, ada 25 titik api. Kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," tandasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Arie Rompas dkk mendelikkan sebagai warga negara yang berhak mengajukan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke PN Palangkaraya. Sebab, kebakaran hutan di Kalimantan Tengah sejak 1997 hingga sekarang belum dapat ditanggulangi. Padahal, pemerintah bertanggung jawab terhadap warga negaranya untuk dapat menghentikan kebakaran hutan.

PN Palangkaraya pun mengabulkan sebagian gugatan mereka. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali menguatkan putusan PN Palangkaraya.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019. Dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Pemerintah pun mulai dari Presiden dengan pihak-pihak tergugat mengajukan upaya kasasi. Namun, dalam putusan yang diketok pada Selasa (16/7) itu alasan-alasan kasasi yang diajukan pemohon tidak dapat dibenarkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

UPDATE

Koalisi PAN dan Gerindra Kota Bogor Berlanjut di Pilwalkot 2024

Jumat, 26 April 2024 | 05:34

Budidaya Nila Salin di Karawang Hasilkan Omzet Puluhan Miliar

Jumat, 26 April 2024 | 05:11

Soal Pertemuan Prabowo-Mega, Gerindra: Sedang Kita Bangun, Insya Allah

Jumat, 26 April 2024 | 04:51

Puluhan Motor Hasil Curian

Jumat, 26 April 2024 | 04:38

Gerakan Koperasi: Melawan Kapitalisme, Menuju Sosialisme?

Jumat, 26 April 2024 | 04:12

Menang Dramatis Lawan Laskar Taeguk, Tim Garuda Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Jumat, 26 April 2024 | 03:33

Guyon PKB-PKS

Jumat, 26 April 2024 | 03:18

Pilot Project Budidaya Udang Tradisional Makin Moncer di Maros

Jumat, 26 April 2024 | 02:57

Gerindra Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng

Jumat, 26 April 2024 | 02:32

Hasil Jual Motor Curian Digunakan Pelaku untuk Modal Judi Slot

Jumat, 26 April 2024 | 02:11

Selengkapnya