Berita

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati/RMOL

Nusantara

Kasasi Jokowi Ditolak MA, UU Lingkungan Hidup Harus Dibenahi

MINGGU, 21 JULI 2019 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) meolak upaya kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan ini pun disambut baik oleh organisasi swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyebut keputusan tersebut berarti baik, setidaknya menyoroti kepatuhan pemerintah terhadap UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dinilai tak sempurna.


"Sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh pemerintah," ujar Hidayati di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Sebagai akibatnya, kata Nurhayati, saat UU tidak dibuatkan aturan pelaksana khususnya UU PPLH tersebut, yang terjadi adalah tidak maksimalnya upaya tata kelola lingkungan hidup.

"Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, ada tujuh peraturan yang harus dibuat pemerintah," katanya.

Dengan adanya putusan MA terhadap kasasi itu, pemerintah harus melakukan upaya evaluasi, salah satunya dengan pembentukan tim khusus monitoring perizinan.

"Tergugat (pemerintah) untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran hutan," tukasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya