Berita

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati/RMOL

Nusantara

Kasasi Jokowi Ditolak MA, UU Lingkungan Hidup Harus Dibenahi

MINGGU, 21 JULI 2019 | 13:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Agung (MA) meolak upaya kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Putusan ini pun disambut baik oleh organisasi swadaya masyarakat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati menyebut keputusan tersebut berarti baik, setidaknya menyoroti kepatuhan pemerintah terhadap UU 32/2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang dinilai tak sempurna.


"Sejak disahkan tahun 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksananya oleh pemerintah," ujar Hidayati di kantor Eksekutif Nasional Walhi, Mampang, Jakarta, Minggu (21/7).

Sebagai akibatnya, kata Nurhayati, saat UU tidak dibuatkan aturan pelaksana khususnya UU PPLH tersebut, yang terjadi adalah tidak maksimalnya upaya tata kelola lingkungan hidup.

"Berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, ada tujuh peraturan yang harus dibuat pemerintah," katanya.

Dengan adanya putusan MA terhadap kasasi itu, pemerintah harus melakukan upaya evaluasi, salah satunya dengan pembentukan tim khusus monitoring perizinan.

"Tergugat (pemerintah) untuk membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan kebakaran, penegakan hukum, serta upaya pencegahan kebakaran hutan," tukasnya.

Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya; Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil; Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek; Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran; dan DPRD Kalimantan Tengah.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya