Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Direksi Dan Komisaris Diminta Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Pembobolan BTN

SABTU, 20 JULI 2019 | 23:43 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Direksi dan Komisari Bank Tabungan Negara (BTN) diminta ikut bertanggung jawab dalam kasus pembobolan bank tersebut yang terjadi tahun 2016.

Ketika dipanggil Komisi XI DPR RI bulan April tahun lalu, Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan bahwa kasus yang membuat dana sebesar Rp 240 miliar milik sejumlah nasabah raib telah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Lima nasabah BTN menjadi korban dalam kasus ini pembobolan ini. Kelimanya adalah SAN Finance,  Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan seorang nasabah individual.


PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada BS, dan PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun kepada DB.

Namun menurut Tri Permadi dari Komunitas Nasabah Perbankan Indonesia (KNPI), kasus ini belum bisa dikatakan selesai.

Indikasinya, bulan Juni 2019 yang lalu Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes  Polri memanggil Lia Muliana, pegawai Kantor Pusat BTN yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

Dalam surat bernomor S.Pgl/1396/VI/Res.2.3/2019/Dit. Tipideksus tertanggal 10 Juni 2019 itu disebutkan Lia Muliana dipanggil sebagai saksi dalam “perkara dugaan terjadinya tindak pidana perbankan terkait dengan Anggota Komisaris, Direksi atau pegawai bank, atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.”

Menurut Tri Permadi, bagian ini menjelaskan bahwa Direksi dan Komisaris BTN juga memiliki potensi terlibat dalam kasus yang terjadi antara September hingga November 2016.

“Ini merupakan bentuk kejahatan perbankan yang merugikan nasabah yang patut diduga didukung penuh Komisaris dan Direksi BTN,” ujar Tri Permadi dalam keterangan yang diterima redaksi.

Karena itu, sambung Tri Permadi, pihaknya mendesak Bareskrim Polri untuk segera memanggil Direksi dan Komisaris BTN untuk diperiksa sampai tuntas.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya