Berita

Febri Diansyah/Net

Politik

Alasan KPK Cekal Staf Romi Ke Luar Negeri

JUMAT, 19 JULI 2019 | 23:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap staf politisi PPP Romahurmuziy (RMY) alias Romi, Amin Nuryadi.

Pencekalan berhubungan dengan status Romi yang kini menjadi tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama,

Pencegahan dilakukan KPK terhadap Amin lantaran dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadui, staf RMY," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Febri menguraikan bahwa pencegahan itu dilakukan karena KPK masih membutuhkan keterangan dari Amin. Komisi anti rasuah ingin agar Amin selalu siap jika dipanggil untuk diperiksa.

"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," sambungnya.

Febri mengatakan, surat permohonan pencegahan yang dilayangkan KPK ke pihak imigrasi untuk staf Romi itu terhitung sejak bulan Juni 2019 hingga enam bulan mendatang.

"Selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Romi sebagai tersangka. Sementara dua orang lain yang kena OTT bersama Romi, yakni Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) telah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Selain itu, selama proses penyidikan kasus suap jual beli jabatan di Kemenag ini juga, sekitar 70 orang lebih saksi telah digarap oleh KPK. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Saat OTT, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Secara paralel, KPK juga menyita sejumlah uang pecaham rupiah dan mata uang asing senilai Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS di laci meja kerja ruangan Menag Lukman dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini KPK masih menelusuri dugaan keterlibatan Menag dalam perkara suap tersebut.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya