Berita

Foto: Dokumen KPK

Hukum

Panggilan Kedua Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istri Dilayangkan Ke Singapura

KAMIS, 18 JULI 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Tidak hanya di Indonesia, panggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu juga dilakukan di Singapura.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan untuk Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.

"Surat Panggilan (untuk Sjamsul dan Itjih) ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura," kata Febri, Kamis (18/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait piutang petani petambak.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung; tersangka lain dalam perkara sama.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI.

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Anehnya hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari MA terkait vonis Syarfuddin tersebut. Karenanya, KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut.

"Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini. Karena itu penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," demikian Febri.

Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya