Berita

Foto: Dokumen KPK

Hukum

Panggilan Kedua Untuk Sjamsul Nursalim Dan Istri Dilayangkan Ke Singapura

KAMIS, 18 JULI 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan panggilan kedua untuk Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN).

Tidak hanya di Indonesia, panggilan terhadap dua tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu juga dilakukan di Singapura.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya melayangkan surat panggilan untuk Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura.


"Surat Panggilan (untuk Sjamsul dan Itjih) ditempel di papan pengumuman KBRI Singapura," kata Febri, Kamis (18/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim sebagai tersangka. Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait piutang petani petambak.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp 220 miliar.

KPK juga tengah mengebut kasus BLBI ini dengan mengejar aset-aset milik Sjamsul dan keluarganya yang diduga masih berkaitan dengan perkara ini. Kemudian, KPK juga masih memburu dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung; tersangka lain dalam perkara sama.

Syafruddin dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI.

Putusan MA ini juga sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 15 tahun penjara. MA juga memerintahkan Syafruddin dibebaskan dari tahanan.

Anehnya hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari MA terkait vonis Syarfuddin tersebut. Karenanya, KPK menegaskan akan terus mengejar aset-aset negara yang dirugikan dalam kasus tersebut.

"Dan sampai saat ini, Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini. Karena itu penyidikan BLBI ini tetap kami proses sesuai hukum acara yang berlaku," demikian Febri.

Sjamsul dan Itjih (SJN dan ITN) disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya