Berita

Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto/Net

Bisnis

Pemberhentian Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Langgar UU Perseroan

KAMIS, 18 JULI 2019 | 03:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto diduga melanggar UU No 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian pria yang akrab disapa Anto itu melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris yang hanya ditandatangai oleh Komisaris Utama Pupuk Kujang, Gusrizal, sementara dua Komisaris tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut atau dissenting.

Usai memberhentikan Anto, Gusrizal mengangkat Rita Widyati sebagai Plt Direktur Utama.

Komisaris Pupuk Indonesia sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi enggan memberikan komentarnya terkait kejanggalan pemberhentian tersebut. Ia memilih untuk melemparnya kepada Sekretaris Perusahaan, Budi Asikin.

“Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai Komisaris), coba hubungi corporate secretary,”  kata Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Jawaban yang sama juga didapatkan dari Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Budi Asikin. Ia mengaku belum tahu perihal pemberhentian itu. Sambungan telepon wartawan ditutup lantaran dirinya mengaku tengah rapat.

“Coba nanti ke humasnya saja, saya lagi rapat,” tutup Budi.

Jika mengacu kepada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama batal demi hukum.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Sebagai catatan bahwa kejadian carut marut miss management pada Keputusan Dewan Komisaris pada BUMN belakangan ini sering terjadi, salah satu contoh atas kejadian dissenting opinion dua komisaris pada BUMN Garuda yang mengakibatkan diperiksa dan dibatalkannya laporan keuangan pada BUMN Garuda.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Warisan Hakim MK sebagai Kado Idulfitri

Senin, 08 April 2024 | 13:42

Sekjen Hasto Telanjangi Ketidakberdayaan PDIP Hadapi Jokowi

Sabtu, 06 April 2024 | 14:40

UPDATE

Heru Pastikan Tak Ada WFH untuk PNS: Semua Harus Masuk

Rabu, 17 April 2024 | 02:00

Juara 2 Pemilu, AMPI sebut Airlangga Paling Tepat Pimpin Golkar

Rabu, 17 April 2024 | 01:34

Bawa 23 Penumpang, Mikrobus Terjun Masuk Jurang

Rabu, 17 April 2024 | 01:17

Usai Lebaran, Heru Minta Pegawai DKI Bekerja dengan Hati Bersih

Rabu, 17 April 2024 | 01:02

Keluarga Anies dan Gus Imin Bertemu di Momen Lebaran

Rabu, 17 April 2024 | 00:32

600 Ribu Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek

Rabu, 17 April 2024 | 00:20

Soal Menang Aklamasi di Munas Golkar, Airlangga: InsyaAllah

Rabu, 17 April 2024 | 00:00

Pengunjung Libur Lebaran di Ragunan Membeludak, Tembus 400.421 Orang

Selasa, 16 April 2024 | 23:26

Halalbihalal Pemprov DKI

Selasa, 16 April 2024 | 23:09

AMPI Tegak Lurus Dukung Airlangga Kembali Pimpin Beringin

Selasa, 16 April 2024 | 23:00

Selengkapnya