Berita

Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto/Net

Bisnis

Pemberhentian Dan Pengangkatan Plt. Dirut Pupuk Kujang Langgar UU Perseroan

KAMIS, 18 JULI 2019 | 03:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberhentian Direktur Utama Pupuk Kujang Indonesia, Nugraha Budi Eka Irianto diduga melanggar UU No 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pemberhentian pria yang akrab disapa Anto itu melalui Surat Keputusan (SK) Komisaris yang hanya ditandatangai oleh Komisaris Utama Pupuk Kujang, Gusrizal, sementara dua Komisaris tidak menandatangani surat pemberhentian tersebut atau dissenting.

Usai memberhentikan Anto, Gusrizal mengangkat Rita Widyati sebagai Plt Direktur Utama.


Komisaris Pupuk Indonesia sebagai holding dari Pupuk Kujang Indonesia, Yanuar Fauzi enggan memberikan komentarnya terkait kejanggalan pemberhentian tersebut. Ia memilih untuk melemparnya kepada Sekretaris Perusahaan, Budi Asikin.

“Itu kedinasan dan saya ada di dalamnya (sebagai Komisaris), coba hubungi corporate secretary,”  kata Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).

Jawaban yang sama juga didapatkan dari Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Budi Asikin. Ia mengaku belum tahu perihal pemberhentian itu. Sambungan telepon wartawan ditutup lantaran dirinya mengaku tengah rapat.

“Coba nanti ke humasnya saja, saya lagi rapat,” tutup Budi.

Jika mengacu kepada UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, keputusan strategis Komisaris BUMN mengenai pemberhentian dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) harus diketahui dan disepakati oleh semua Komisaris. Dengan demikian, pemberhentian dan pengangkatan Plt Direrktur Utama batal demi hukum.

Adapun struktur Pupuk Kujang, terdapat empat Komisaris di antaranya Gusrizal (Komisaris Utama), Winarno Tohir, Parluhutan Hutahean, dan Ammarsjah.

Sebagai catatan bahwa kejadian carut marut miss management pada Keputusan Dewan Komisaris pada BUMN belakangan ini sering terjadi, salah satu contoh atas kejadian dissenting opinion dua komisaris pada BUMN Garuda yang mengakibatkan diperiksa dan dibatalkannya laporan keuangan pada BUMN Garuda.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya