Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Pasrah, Ratna Sarumpaet Tidak Ajukan Banding

SELASA, 16 JULI 2019 | 19:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet tidak akan mengajukan banding atas vonis hakim yang memutus dua tahun penjara kepadanya.

"Dari sisi ibu, tidak akan mengajukan banding dulu," kata Kuasa Hukum Ratna, Desmihardi Selasa (16/7).

Desmihardi menjelaskan, pihaknya sudah berdiskusi dengan Ratna terkait putusan tentang rencana pengajuan banding atas vonis hakim.

Menurutnya, alasan Ratna tak mengajukan banding salah satunya adalah soal alasan masa hukuman. Vonis hakim dua tahun dikurangi masa tahanan. Saat ini, kata Desmihardi, kliennya telah menjalani masa tahanan selama sembilan bulan.

"Ibu (Ratna) sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan, jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi, itu pertimbangan yang utama," tuturnya.

Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet. Hakim mengatakan Ratna memenuhi unsur menyebarkan hoax yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana bui enam tahun.

Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Kejagung Jangan Goyang Usut Kasus Timah

Rabu, 24 April 2024 | 14:05

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK

Rabu, 24 April 2024 | 13:58

Nathan Diizinkan Kembali Membela Garuda Muda, Erick Thohir Berterima Kasih kepada Suporter

Rabu, 24 April 2024 | 13:54

Perindo Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran

Rabu, 24 April 2024 | 13:53

Senat AS Loloskan Paket Bantuan Rp1.535 Triliun untuk Ukraina, Israel, dan Taiwan

Rabu, 24 April 2024 | 13:51

Prabowo: Saya Manusia dan Pernah Bikin Salah, Saya Minta Maaf

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 13:46

Anies Respons Sindiran Prabowo soal Senyuman Berat: Biasa Saja

Rabu, 24 April 2024 | 13:45

Ratu Adil Ajak Seluruh Elemen Bangsa Lakukan Rekonsiliasi Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 13:29

Pemerintah Australia Resmikan Fase Baru Program Investing in Women di Jakarta

Rabu, 24 April 2024 | 13:26

Selengkapnya