Berita

Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) M. Rizieq Shihab/Net

Hukum

Mabes Polri: Tidak Semua Kasus Habib Rizieq Dihentikan

SELASA, 16 JULI 2019 | 18:50 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tidak semua kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FBI) M. Rizieq Shihab dihentikan oleh polisi dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Begitu yang disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7).

"Sudah saya konfirmasi, kasus yang di-SP3 hanya yang di Polda Jabar (soal Pancasila). Yang di tempat lain, saya sudah tanyakan yang di direktorat lain masih berjalan. Belum ada info lebih lanjut," kata Dedi.


Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini enggan menjelaskan berapa kasus yang saat ini tengah ditangani ataupun masih berproses yang melibatkan Habib Rizieq. 

"Saya sudah tanya (penyidik) tapi belum dijawab. Nanti kalau sudah ada jawaban bakal saya kasih tahu. Yang jelas ada yang di-SP3 yang belum di-SP3 masih on progress," tambahnya.

Salah satu kasus yang menyangkut Habib Rizieq dan masih berproses di kepolisian adalah, kasus logo mata uang yang disebut Habib Rizieq mirip lambang palu arit pada pecahan Rp 100 ribu yang dicetak Bank Indonesia.

Sekretaris Jenderal FPI Munarman sebelumnya mengatakan, semua perkara yang menjerat Habib Rizieq telah selesai atau sudah di-SP3. Bila ada yang menyebut Rizieq masih berkasus, dia menilainya sebagai orang bodoh.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya