Berita

Bukti rekaman CCTV oknum petugas pengawal tahanan KPK saat menerima uang sogokan dari orang suruhan Idrus Marham/RMOL

Hukum

Oknum Petugas Pengawal Tahanan KPK Cuma Disogok Rp 300 Ribu Saat Kawal Idrus Marham Berobat

SELASA, 16 JULI 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Seorang Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Komisi Pemberantasan Korupsi berinisial 'M' telah resmi dipecat. Dia terbukti menerima sogokan dari seorang ajudan terdakwa suap PLTU Riau-1 Idrus Marham saat melakukan pengawalan izin berobat di RS MMC Kuningan, Juni lalu.

Hal tersebut dipastikan melalui video rekaman yang diputar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DKI Jakarta, Teguh P Nugroho, saat jumpa pers di Gedung Ombudsman RI, Selasa (16/7).

"Saudara 'M' selaku staf pengamanan dan pengawalan tahanan telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang. Bahwa ada transaksi yang terjadi antara pihak yang diduga ajudan, keluarga, atau penasihat hukum dengan waltah KPK," kata Teguh.


Teguh mengatakan, petugas pengawal tahanan KPK itu telah menyalahgunakan wewenangnya saat mengawal Idrus ke RS MMC. Saat itu, tangan Idrus tanpa borgol dan dia melepas rompi tahanan saat mendapat izin berobat.

"Saat di rumah sakit, Idrus tanpa mengenakan rompi dan borgol. Idrus melenggang bebas," kata Teguh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa oknum petugas pengawal tahanan KPK berinisial 'M' telah dicopot dari jabatannya lantaran terbukti melanggar kode etik. KPK, kata Febri tidak mentolerir kesalahan yang dilakukan petugas tersebut.

"KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat. Saudara 'M' telah diberhentikan tidak dengan hormat. Ini merupakan bentuk sikap tegas KPK yang tidak mentolerir pelanggaran seperti itu," tegas Febri.

Febri membenarkan petugas pengawal tahanan berinisial 'M' itu telah diduga menerima sogok dari orangnya Idrus Marham sebesar Rp 300 ribu.

"Diduga Rp 300 ribu (uang yang diterima)," kata Febri.

Hingga saat ini, Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui 'M' dengan bukti elektronik yang telah didapatkan.

"Sekarang Direktorat PI masih fokus pada penegakan aturan ke pegawai KPK," tandas Febri.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya