Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansya/Net

Hukum

Bersama BPK, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus RTH Kota Bandung Rp 60 Miliar

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus menelusuri kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sekaligus mengecek lokasi RTH di Kota Bandung.


"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, sekaligus mengecek lokasi Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung," kata Febri.

Lima orang saksi itu adalah Agus Slamet Firdaus (PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung), Hermawan (mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DPKAD Pemkot Bandung), Wagiyo (staf DPKAD), Iskandar Zulkarnain (Kadis Tarcip Kota Bandung), dan Kelly Solihin (Staf Ahli Walikota).

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Jenderal A.H. Nasution No. 21 Ujung Berung, Bandung.

Febri mengatakan, kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan mark-up harga tanah saat penganggaran, tetapi membeli tanah dengan harga murah kepada si pemilik tanah.  

"Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut. Diduga uang mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," ungkap Febri.

Lebih lanjut, KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH Bandung agar segera mengembalikan pada KPK. Hingga saat ini, baru ada beberapa yang pihak yang sudah kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut.

"Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," kata Febri.

Kasus ini bermula saat alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) di Kota Bandung. RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," kata Febri.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anggota DPRD Bandung lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Untuk RTH Mandalajati anggarannya sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp 80,7 miliar.

Kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh Nur Hidayat, Tomtom dan Kadar. Diduga, Tomtom dan Kadar melakukan penyelewengan dengan meminta tambahan pada angaran untuk RTH tersebut.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya