Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansya/Net

Hukum

Bersama BPK, KPK Hitung Kerugian Negara Kasus RTH Kota Bandung Rp 60 Miliar

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih terus menelusuri kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

"Sampai saat ini, dari alokasi anggaran Rp 123,9 miliar, dari proses perhitungan saat ini, diduga negara dirugikan Rp 60 miliar," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/7).

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi sekaligus mengecek lokasi RTH di Kota Bandung.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi, sekaligus mengecek lokasi Ruang Terbuka Hijau di Kota Bandung," kata Febri.

Lima orang saksi itu adalah Agus Slamet Firdaus (PNS/Sekretaris Inspektorat Kota Bandung), Hermawan (mantan Kepala Seksi Sertifikasi dan Dokumentasi di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/DPKAD Pemkot Bandung), Wagiyo (staf DPKAD), Iskandar Zulkarnain (Kadis Tarcip Kota Bandung), dan Kelly Solihin (Staf Ahli Walikota).

Pemeriksaan dilakukan di kantor Direktorat Pengamanan Objek Vital Kepolisian Daerah Jawa Barat, Jalan Jenderal A.H. Nasution No. 21 Ujung Berung, Bandung.

Febri mengatakan, kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini diakibatkan oleh pihak-pihak yang melakukan mark-up harga tanah saat penganggaran, tetapi membeli tanah dengan harga murah kepada si pemilik tanah.  

"Karena itulah, kerugian negara dalam kasus ini hampir setengah dari nilai anggaran tersebut. Diduga uang mengalir pada sejumlah pihak, baik tersangka ataupun pihak lain di Bandung. KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang menikmati aliran dana tersebut," ungkap Febri.

Lebih lanjut, KPK mengimbau agar pihak-pihak lain yang pernah menerima uang terkait RTH Bandung agar segera mengembalikan pada KPK. Hingga saat ini, baru ada beberapa yang pihak yang sudah kooperatif dengan mengembalikan uang tersebut.

"Ada yang telah secara koperatif mengembalikan dalam bentuk uang senilai puluhan juta rupiah dan lima bidang tanah," kata Febri.

Kasus ini bermula saat alokasi anggaran untuk RTH di Kota Bandung pada rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) di Kota Bandung. RTH diusulkan dalam rangka menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah di Kota Bandung.

"Karena itulah, KPK sangat menyesalkan ketika pengadaan tanah untuk kepentingan masyarakat Bandung secara langsung ini justru diduga dikorupsi hampir setengahnya, dan uang miliaran tersebut mengalir pada banyak pihak," kata Febri.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Dinas Pengelo‎laan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Bandung, Hery Nurhayat telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang anggota DPRD Bandung lainnya yakni Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.

Tomtom dan Kadar diduga meminta alokasi penambahan dana untuk dua proyek RTH di Mandalajati dan Cibiru. Untuk RTH Mandalajati anggarannya sebesar Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru sebesar Rp 80,7 miliar.

Kemudian rencana anggaran tersebut disahkan oleh Nur Hidayat, Tomtom dan Kadar. Diduga, Tomtom dan Kadar melakukan penyelewengan dengan meminta tambahan pada angaran untuk RTH tersebut.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Mudahkan Milenial dan Gen Z Miliki Hunian di Bali, BTN Tawarkan Skema Khusus

Sabtu, 27 April 2024 | 01:36

Sikap Ksatria Prabowo Perlu Ditiru Para Elite Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 01:11

Gus Fawait Resmi Didukung Gerindra Maju Bacabup Jember

Sabtu, 27 April 2024 | 00:59

Rekonsiliasi Prabowo-Megawati Bisa Dinginkan Suhu Politik

Sabtu, 27 April 2024 | 00:31

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi PT Timah, 3 Orang Langsung Ditahan

Jumat, 26 April 2024 | 23:55

Menlu RI Luncurkan Buku "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia" di HWPA Award 2023

Jumat, 26 April 2024 | 23:37

Indonesia Tim Pertama yang Jebol Gawang Korsel, Pimpinan Komisi X: Prestasi yang Patut Diapresiasi

Jumat, 26 April 2024 | 23:33

Konfrontasi Barat Semakin Masif, Rusia Ajak Sekutu Asia Sering-sering Latihan Militer

Jumat, 26 April 2024 | 23:21

Menlu RI: Jumlah Kasus WNI di Luar Negeri Melonjak 50 Persen Jadi 53.598

Jumat, 26 April 2024 | 23:06

Ubedilah: 26 Tahun Reformasi, Demokrasi Memburuk

Jumat, 26 April 2024 | 23:01

Selengkapnya