Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

Komisi III DPR Dalami Empat Hal Terkait Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR yang membidangi hukum siap mengkaji surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, setidaknya ada empat hal yang akan didalami dalam kasus pelecehan seksual yang dialami Nuril yang justru membuatnya dijerat dengan UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

"Pertama, tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa," ujar Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).


Pihaknya juga akan mendalami dari aspek hukum dalam kaitan pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril. Yakni pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

"Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu seperti apa sih masksudnya dulu itu kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya apakah pasal itu dibahas," jelasnya.

Hal lain yang akan didalami, lanjut dia, pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri sampai kemudian di tingkat kasasi.

Lebih lanjut, politisi PPP ini, menekankan bahwa Komisi III DPR juga mempertimbangkan suara publik yang selama ini turut memperhatikan perjalanan kasus Nuril.

"Suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," demikian Arsul Sani.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril bertekad mengajukan amnesti untuk mendapatkan keadilan. Menanggapai itu, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran UU ITE.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya