Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

Komisi III DPR Dalami Empat Hal Terkait Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR yang membidangi hukum siap mengkaji surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, setidaknya ada empat hal yang akan didalami dalam kasus pelecehan seksual yang dialami Nuril yang justru membuatnya dijerat dengan UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

"Pertama, tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa," ujar Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

Pihaknya juga akan mendalami dari aspek hukum dalam kaitan pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril. Yakni pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

"Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu seperti apa sih masksudnya dulu itu kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya apakah pasal itu dibahas," jelasnya.

Hal lain yang akan didalami, lanjut dia, pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri sampai kemudian di tingkat kasasi.

Lebih lanjut, politisi PPP ini, menekankan bahwa Komisi III DPR juga mempertimbangkan suara publik yang selama ini turut memperhatikan perjalanan kasus Nuril.

"Suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," demikian Arsul Sani.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril bertekad mengajukan amnesti untuk mendapatkan keadilan. Menanggapai itu, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran UU ITE.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya