Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

Komisi III DPR Dalami Empat Hal Terkait Amnesti Baiq Nuril

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi III DPR yang membidangi hukum siap mengkaji surat permohonan pertimbangan dari Presiden Joko Widodo terkait pengajuan amnesti untuk Baiq Nuril.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, setidaknya ada empat hal yang akan didalami dalam kasus pelecehan seksual yang dialami Nuril yang justru membuatnya dijerat dengan UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE).

"Pertama, tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan paling tidak dalam kasus Baiq Nuril ini seperti apa," ujar Arsul di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).


Pihaknya juga akan mendalami dari aspek hukum dalam kaitan pasal yang didakwakan kepada Baiq Nuril. Yakni pasal 27 Ayat 1 UU ITE.

"Pasal 27 ayat 1 UU ITE itu seperti apa sih masksudnya dulu itu kan kita harus buka kembali juga risalah persidangan ya apakah pasal itu dibahas," jelasnya.

Hal lain yang akan didalami, lanjut dia, pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri sampai kemudian di tingkat kasasi.

Lebih lanjut, politisi PPP ini, menekankan bahwa Komisi III DPR juga mempertimbangkan suara publik yang selama ini turut memperhatikan perjalanan kasus Nuril.

"Suara-suara keadilan yang disuarakan oleh masyarakat sipil itu harus dipergunakan juga disamping tentu DPR juga akan melihat apakah instrumen amnesti tetap atau tidak," demikian Arsul Sani.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baiq Nuril bertekad mengajukan amnesti untuk mendapatkan keadilan. Menanggapai itu, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran UU ITE.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya