Berita

Foto: ZonaTerbang.Id

Bisnis

Garuda Imbau Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Di Dalam Pesawat

SELASA, 16 JULI 2019 | 14:17 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Maskapai nasional Garuda Indonesia mengimbau agar penumpang tidak mendokumentasikan kegiatan selama berada di dalam pesawat.

Seperti dikutip dari ZonaTerbang.Id, Imbauan ini disampaikan untuk menjaga ketertiban dalam kabin pesawat, juga untuk menunjang keselamatan operasi penerbangan, serta kelancaran pelayanan selama penerbangan.

Selain itu, imbauan yang disampaikan dalam pengumuman bernomor JKTDO/PE/60001/2019 tanggal 16 Juli 2019 ini juga dimaksudnya untuk menghomati hak penumpang.

“Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin,” tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt. Bambang Adisurya Angkasa itu.

"Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya," tutup pengumuman itu.

Sebelumnya, dua hari lalu beredar larangan yang diterbitkan oleh Pjs. SM FA Standardization and Development Evi Oktaviana.

Larangan yang dituangkan dalam pengumuman bernomor JKTCCS/PE/60145/2019 itu didasarkan pada arahan pihak Manajamen yang disampaikan kepada seluruh Awak Kabin bahwa tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berita foto ataupun video oleh Awak Kabin maupun penumpang.

Awak Kabin didorong untuk menggunakan bahasa yang asertif dalam menyampaikan larangan tersebut.

Kelihatannya, pengumuman yang disampaikan hari ini adalah untuk meluruskan surat larangan itu, sekaligus memastikan aturan main baru yang kini berlaku.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya