Berita

Foto: Net

Dunia

Tahanan Politik Ceritakan Intimidasi Di Ruang Tahanan

SELASA, 16 JULI 2019 | 10:18 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kelompok separatis Polisario dinilai telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius di penjara Edhebia.

Tudingan itu disampaikan kelompok prodemokrasi seperti dikutip dari Futuro Sahara, aktivis oposisi yang ditangkap Polisario dan kini mendekam di dalam penjara mengatakan kepada keluarga mereka perlakuan yang mereka dapatkan di dalam penjara.

Beberapa pekan lalu Polisario menangkap tiga aktivis yang dianggap mengganggu kekuasaan Polisario di Kamp Tindouf, Aljazair. Salah seorang diantaranya adalah wartawan.


Salah seorang dari mereka mengatakan dirinya menghabiskan waktu 36 jam di sebuah penjara rahasia sebelum dipindahkan ke Rabouni.

“Kemudian kami dibawah ke salah satu pusat tahanan gendarmeries di Rabouni, di sana kami menghabiskan waktu sembilan hari,” ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan, selama diinterogasi kedua mata ditutup, sementara satu tangan diikat ke kursi dan tangan lainnya diletakan di atas meja.

Setelah itu seorang yang dikatakan sebagai dokter datang dan menyuntikkan sesuatu ke tangannya. Dia tidak tahu apa yang disuntikkan itu, serta apa dampaknya.

Bahkan, dia tidak tahu apakah yang disebut sebagai dokter itu adalah dokter benaran.

Kepada sesama tahanan di dalam sel, dia menceritakan soal suntikan yang didapatkannya itu. Tetapi tahanan lain mengatakan mereka tidak pernah disuntik sama sekali.

Setelah sembilan hari berada di dalam sel yang sangat ketat, mereka dihadapkan ke depan Jaksa Penuntut untuk menyampaikan pernyataan.

Setelah itu, barulah mereka dipindahkan ke Penjara Edhabia. Kondisi di penjara ini sangat menyedihkan, kata dia lagi.

Di Edhabia mata mereka tidak ditutup, tetapi mereka ditempatkan di sel yang kecil hanya untuk satu orang.

Pengacara yang mendampingi aktivis tidak diperkenankan bertanya apa yang terjadi sebelumnya terhadap klien mereka.

Setelah itu mereka dipindahkan dari penahanan individual.

Dalam persidangan disebutkan bahwa mereka mendapatkan hak untuk dikunjungi.

Namun dalam praktiknya, mereka hanya bisa dibesuk antara 5 sampai 10 menit. Padahal, Jaksa Penuntut mengatakan waktu menerima kunjungan setidaknya satu jam.

Dia juga mengaku ditahan dalam intimidasi dan tekanan.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya