Berita

Foto: Net

Dunia

Tahanan Politik Ceritakan Intimidasi Di Ruang Tahanan

SELASA, 16 JULI 2019 | 10:18 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Kelompok separatis Polisario dinilai telah melakukan pelanggaran HAM yang sangat serius di penjara Edhebia.

Tudingan itu disampaikan kelompok prodemokrasi seperti dikutip dari Futuro Sahara, aktivis oposisi yang ditangkap Polisario dan kini mendekam di dalam penjara mengatakan kepada keluarga mereka perlakuan yang mereka dapatkan di dalam penjara.

Beberapa pekan lalu Polisario menangkap tiga aktivis yang dianggap mengganggu kekuasaan Polisario di Kamp Tindouf, Aljazair. Salah seorang diantaranya adalah wartawan.


Salah seorang dari mereka mengatakan dirinya menghabiskan waktu 36 jam di sebuah penjara rahasia sebelum dipindahkan ke Rabouni.

“Kemudian kami dibawah ke salah satu pusat tahanan gendarmeries di Rabouni, di sana kami menghabiskan waktu sembilan hari,” ujarnya lagi.

Dia juga mengatakan, selama diinterogasi kedua mata ditutup, sementara satu tangan diikat ke kursi dan tangan lainnya diletakan di atas meja.

Setelah itu seorang yang dikatakan sebagai dokter datang dan menyuntikkan sesuatu ke tangannya. Dia tidak tahu apa yang disuntikkan itu, serta apa dampaknya.

Bahkan, dia tidak tahu apakah yang disebut sebagai dokter itu adalah dokter benaran.

Kepada sesama tahanan di dalam sel, dia menceritakan soal suntikan yang didapatkannya itu. Tetapi tahanan lain mengatakan mereka tidak pernah disuntik sama sekali.

Setelah sembilan hari berada di dalam sel yang sangat ketat, mereka dihadapkan ke depan Jaksa Penuntut untuk menyampaikan pernyataan.

Setelah itu, barulah mereka dipindahkan ke Penjara Edhabia. Kondisi di penjara ini sangat menyedihkan, kata dia lagi.

Di Edhabia mata mereka tidak ditutup, tetapi mereka ditempatkan di sel yang kecil hanya untuk satu orang.

Pengacara yang mendampingi aktivis tidak diperkenankan bertanya apa yang terjadi sebelumnya terhadap klien mereka.

Setelah itu mereka dipindahkan dari penahanan individual.

Dalam persidangan disebutkan bahwa mereka mendapatkan hak untuk dikunjungi.

Namun dalam praktiknya, mereka hanya bisa dibesuk antara 5 sampai 10 menit. Padahal, Jaksa Penuntut mengatakan waktu menerima kunjungan setidaknya satu jam.

Dia juga mengaku ditahan dalam intimidasi dan tekanan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya