Berita

Mahathir Mohamad/Net

Dunia

Malaysia Sita USD 240 Juta Dari Perusahaan China Terkait Proyek Pipa

SENIN, 15 JULI 2019 | 23:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah Malaysia telah menyita lebih dari 1 miliar ringgit atau setara dengan 243,5 juta dolar AS dari rekening bank milik China Petroleum Pipeline Engineering (CPP) atas proyek pipa tidak lengkap.

Begitu kata Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Selasa (15/7).

Penyitaan terjadi hampir setahun setelah Malaysia menghentikan dua proyek pipa, senilai 2,3 miliar dolar AS itu, di mana CPP adalah kontraktor utama.


CPP sendiri adalah unit raksasa energi negara China National Petroleum Corp.

"Saya mengerti bahwa uang untuk 80 persen dari pipa telah dibayarkan, tetapi pekerjaan yang diselesaikan hanya 13 persen," kata Mahathir seperti dimuat Channel News Asia.

"Jadi pemerintah berhak untuk mendapatkan kembali uang itu, karena proyek itu dibatalkan," tambahnya.

Komentarnya mengikuti laporan pada akhir pekan kemarin dari Straits Times, yang mengatakan bahwa Malaysia telah mengambil dana dari akun CPP di HSBC Malaysia.

Pihak HSBC sendiri tidak memberikab komentar apapun dengan alasan kerahasiaan klien.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu, CPP memenangkan kontrak dari pemerintah mantan perdana menteri Najib Razak untuk membangun jaringan pipa minyak sepanjang 600 km di sepanjang pantai barat Semenanjung Malaysia dan pipa gas sepanjang 662 km di Sabah.

Namun kedua proyek tersebut ditangguhkan oleh Mahathir pada Juli tahun lalu setelah dia mengalahkan Najib dalam pemilihan nasional 2018.

Mahathir telah bersumpah untuk menegosiasikan kembali atau membatalkan kesepakatan yang menurutnya tidak adil.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya