Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Adik Nasaruddin Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik

SENIN, 15 JULI 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhajidin Nur Hasim, adik kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa.

Muhadijin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk dan sejumlah penerimaan lain yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Selain Muhajidin, KPK juga memanggil seorang dari pihak swasta bernama Lamidi Jimat sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Muhajidin dan Lamidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).


Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.  Muhajidin pernah dipanggil  Jumat (5/7) pekan lalu dan Jumat (12/7) tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Muhajidin, kakaknya M Nasir dan M Nazarudin juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (9/7) lalu tapi juga tidak hadir. Nazarudin sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka  yakni, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan pemenangannya sebagai calon anggota DPR pada di Pemilu 2019. Saat disita KPK uang itu telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya