Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Adik Nasaruddin Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap Bowo Sidik

SENIN, 15 JULI 2019 | 17:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhajidin Nur Hasim, adik kandung dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin untuk diperiksa.

Muhadijin dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk dan sejumlah penerimaan lain yang menjerat anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso. Selain Muhajidin, KPK juga memanggil seorang dari pihak swasta bernama Lamidi Jimat sebagai saksi.

“Yang bersangkutan (Muhajidin dan Lamidi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IDN (Indung)," terang Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/7).


Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya.  Muhajidin pernah dipanggil  Jumat (5/7) pekan lalu dan Jumat (12/7) tetapi yang bersangkutan tidak hadir.

Selain Muhajidin, kakaknya M Nasir dan M Nazarudin juga pernah dipanggil penyidik KPK pada Selasa (9/7) lalu tapi juga tidak hadir. Nazarudin sendiri saat ini masih menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin Bandung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka  yakni, politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP), pihak swasta Indung (IND), dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT HTK untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar 2 dolar AS per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT HTK maupun pihak lainnya telah diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar.

Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan pemenangannya sebagai calon anggota DPR pada di Pemilu 2019. Saat disita KPK uang itu telah dimasukkan kedalam ratusan ribu amplop cap jempol.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya