Berita

Foto: RMOL Lampung

Nusantara

Terbujuk Rayuan Kenalan Facebook, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan

SENIN, 15 JULI 2019 | 16:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

DS, seorang gadis belia berumur 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga orang remaja yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ketiga pelaku telah diamankan oleh Polsek Sukoharjo.

“Para pelaku diamankan pada Sabtu (13/7), pukul 19.00 WIB dari rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Senin (15/7).

Peristiwa tersebut bermula saat DS berkenalan dengan seorang pemuda bernama IR, warga Sukoharjo, Tanggamus lewat Facebook  sebulan lalu. Merasa telah akrab, korban tidak menolak ketika IR mengajaknya untuk bertemu dan menonton jaran kepang pada Minggu, 30 Juni 2019.


Dari sinilah petaka dimulai. Usai menonton jaran kepang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wib, IR kemudian membujuk korban dan mengajaknya ke di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Disinilah persetubuhan dan pencabulan terjadi itu terjadi.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, IR mengajak korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya yakni YM (16) dan SK (21). Di rumah tersebut, IR kembali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelaku IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," kata Iptu Deddy.

Pencabulan ini terbongkar setelah DS mengaku kepada ibunya, BS (43).  Tak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, BS pun melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sukoharjo.

“Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan polisi atas sangkaan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.  Polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.

Ketiga pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Deddy.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya