Berita

Foto: RMOL Lampung

Nusantara

Terbujuk Rayuan Kenalan Facebook, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan

SENIN, 15 JULI 2019 | 16:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

DS, seorang gadis belia berumur 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga orang remaja yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ketiga pelaku telah diamankan oleh Polsek Sukoharjo.

“Para pelaku diamankan pada Sabtu (13/7), pukul 19.00 WIB dari rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Senin (15/7).

Peristiwa tersebut bermula saat DS berkenalan dengan seorang pemuda bernama IR, warga Sukoharjo, Tanggamus lewat Facebook  sebulan lalu. Merasa telah akrab, korban tidak menolak ketika IR mengajaknya untuk bertemu dan menonton jaran kepang pada Minggu, 30 Juni 2019.


Dari sinilah petaka dimulai. Usai menonton jaran kepang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wib, IR kemudian membujuk korban dan mengajaknya ke di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Disinilah persetubuhan dan pencabulan terjadi itu terjadi.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, IR mengajak korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya yakni YM (16) dan SK (21). Di rumah tersebut, IR kembali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelaku IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," kata Iptu Deddy.

Pencabulan ini terbongkar setelah DS mengaku kepada ibunya, BS (43).  Tak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, BS pun melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sukoharjo.

“Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan polisi atas sangkaan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.  Polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.

Ketiga pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Deddy.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya