Berita

Foto: RMOL Lampung

Nusantara

Terbujuk Rayuan Kenalan Facebook, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan

SENIN, 15 JULI 2019 | 16:08 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

DS, seorang gadis belia berumur 15 tahun menjadi korban pemerkosaan tiga orang remaja yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Ketiga pelaku telah diamankan oleh Polsek Sukoharjo.

“Para pelaku diamankan pada Sabtu (13/7), pukul 19.00 WIB dari rumahnya masing-masing," kata Iptu Deddy Wahyudi dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, seperti dilansir Kantor Berita RMOL Lampung, Senin (15/7).

Peristiwa tersebut bermula saat DS berkenalan dengan seorang pemuda bernama IR, warga Sukoharjo, Tanggamus lewat Facebook  sebulan lalu. Merasa telah akrab, korban tidak menolak ketika IR mengajaknya untuk bertemu dan menonton jaran kepang pada Minggu, 30 Juni 2019.


Dari sinilah petaka dimulai. Usai menonton jaran kepang tengah malam sekitar pukul 23.30 Wib, IR kemudian membujuk korban dan mengajaknya ke di areal Pesawahan Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo. Disinilah persetubuhan dan pencabulan terjadi itu terjadi.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, IR mengajak korban ke rumahnya dengan mengajak dua rekannya yakni YM (16) dan SK (21). Di rumah tersebut, IR kembali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Berdasarkan pengakuan para pelaku, pelaku IR yang menyetubuhi korban sebanyak 8 kali, sementara dua rekannya hanya mencabuli korban," kata Iptu Deddy.

Pencabulan ini terbongkar setelah DS mengaku kepada ibunya, BS (43).  Tak terima atas perlakuan yang diterima anaknya, BS pun melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sukoharjo.

“Mereka kenalnya dari Facebook, karena korban sudah merasa akrab sehingga tidak curiga, namun akhirnya terjadilah tindak pidana tersebut," jelasnya.

Ketiga pelaku kini ditahan polisi atas sangkaan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.  Polisi mengamankan barang bukti berupa celana jeans warna hitam, kemeja motif bunga-bunga, jilbab warna kuning, pakaian dalam korban, seprai dan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : B 3465 SUJ Warna Hitam.

Ketiga pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Iptu Deddy.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya