Berita

Menkumham Yasonna H. Laoly/Net

Politik

Menkumham Sudah Serahkan Rekomendasi Amnesti Baiq Nuril Ke Istana

SENIN, 15 JULI 2019 | 12:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Hukum Dan HAM telah menyerahkan permohonan amnesti Baiq Nuril ke Istana Kepresidenan. Permohonan diberikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sudah kami serahkan ke Pak Presiden melalui Mensesneg," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).

Yasonna mengatakan, memang perlu kajian mendalam untuk kasus Nuril. Pasalnya, amnesti selama ini diberikan kepada kasus-kasus yang di dalamnya melibatkan aktivitas politik.


"Karena presedennya ya, (amnesti) diberikan untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik, bisa diberikan kepada kelompok atau perorangan," jelasnya.

Sebelum memberikan rekomendasi amnesti, Yasonna menegaskan pihaknya telah melakukan dengar pendapat dengan pakar untuk membaca kasus Nuril dengan utuh.

Walaupun tidak sedikit yang menilai vonis Nuril sebetulnya tidak terlalu tinggi, lanjutnya, rekomendasi itu diberikan atas nama keadilan.

"Kita liat rasa keadilan masyarakatnya, itu yang kita lihat," demikian Yasonna.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya