Berita

Lambang Mahkamah Agung/Net

Hukum

Putusan Hakim MA Bebaskan Syafruddin Diapresiasi

MINGGU, 14 JULI 2019 | 14:24 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai telah membawa angin segar bagi penegakan hukum tanah air.

Pasalnya, untuk kali pertama, pengadilan memutus bebas terpidana korupsi dan mengalahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat keuangan dan perbankan Eko B Supriyanto memuji langkah hakim yang tidak hanya menerapkan hukum tersurat dalam mencari keadilan di kasus ini.


"Para hakim agung telah membatalkan keputusan pengadilan tingkat pertama dan banding, karena mereka tidak hanya menerapkan hukum yang tersurat, melainkan juga yang tersirat, demi mewujudkan rasa keadilan,” ujar  pendiri Infobank Institute itu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/7).

Menurunya, keputusan ini perlu diapresiasi karena hakim telah berpikiran bebas, jujur, dan merdeka dalam memutuskan. Apalagi, sambung Eko, selama ini banyak pemerhati yang ragu hakim berani memutus perkara korupsi. Sebab, umumnya hakim enggan mengambil risiko berhadapan dengan KPK.

“Kini anggapan tersebut terbantahkan,” tegasnya.

Atas putusan ini, Eko juga menilai bahwa KPK harus meninjau ulang status tersangka yang disematkan kepada pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. Di mana keduanya disebut secara bersama-sama dengan Syafruddin melakukan kejahatan dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurutnya, kini tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk melanjutkan kasus Sjamsul dan istri. Sebab, faktor yang menjadi dasar penetapan tersangka mereka sudah tidak aada.

“KPK kan mendasarkan pada keputusan majelis hakim tipikor bahwa Syafruddin “bersama-sama” dalam melakukan kejahatannya. Kini MA telah membatalkan keputusan tersebut sehingga tidak ada alasan lagi untuk mentersangkakan SN dan istrinya,” tegasnya.

Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA, disebutkan bahwa kasus ini bukan bersifat pidana, melainkan perdata. Sehingga yang berhak untuk mempermasalahkan secara perdata adalah pemerintah.

“Sedang hingga kini, pemerintah tidak mempermasalahkan hal itu,” terangnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya