Berita

Polisi Selandia Baru berjaga/Net

Dunia

Ratusan Warga Selandia Baru Serahkan Senjata Api Pasca Teror Christchurch

MINGGU, 14 JULI 2019 | 06:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Ratusan warga Selandia Baru secara sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki ke otoritas setempat di tengah amnesti dan skema pembelian kembali senjata. Langkah ini diterapkan untuk membersihkan negara dari senjata semi-otomatis pasca pembantaian Masjid Christchurch.

Secara nasional, tercatat ada 169 pemilik senjata api yang menyerahkan 224 senjata dan 217 bagian serta aksesori senjata kepada pemerintah dengan pengawasan polisi pada Sabtu (13/7). Pengumpulan senjata dilakukan di Chrischurch, kota di mana teror penembakan terjadi kurang dari empat bulan lalu dan merenggut 51 nyawa.

Pasca kejadian tersebut, pemerintah yang didukung oleh partai-partai oposisi, segera bergegas memperketat undang-undang senjata Selandia Baru.


Pemilik senjata di negara tersebut diberikan waktu hingga tanggal 20 Desember 2019 untuk menyerahkan senjata ilegal di bawah perjanjian amnesti.

Sebelumnya, seperti dimuat Al Jazeera, Selandia Baru jug melarang sebagian besar senjata api semi-otomatis, beberapa senapan pompa, dan beberapa senjata berkapasitas besar tertentu.

Menteri Kepolisian Selandia Baru, Stuart Nash mengatakan, langkah itu dilakukan untuk menghapus senjata paling berbahaya dari peredaran.

Warga yang menyerahkan senjata mereka di bawah skema ini, akan mendapatkan kompensasi sekitar 290.300 dolar AS.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya