Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Kebijakan Tiket Murah, Menko Perekonomian Off Side!

SABTU, 13 JULI 2019 | 12:25 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Indonesia National Air Carrier Association (INACA) telah melaporkan kebijakan “tiket murah” yang diumumkan Kantor Menko Perekonomian hari Senin lalu (8/7) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Kebijakan itu dinilai sebagai sebuah offside karena urusan penentuan tarif penerbangan bukan merupakan ranah atau wilayah kerja Menko Perekonomoian, melainkan Menteri Perhubungan.

Selain itu, untuk membuat peraturan ada berbagai tahapan yang wajib dilakukan. Termasuk mempertimbangkan kepentingan subyek yang diatur.


Perihal laporan INACA ke ORI ini disampaikan anggota ORI Alvin Lie.

“Indonesia National Air Carrier Association (INACA) dan maskapai pasti sangat keberatan dan menolak. Saat ini saja INACA sudah mengadukan ke Ombudsman dugaan maladministrasi dalam penerbitan Keputusan Menhub KM106/2019 yang menurunkan TBA,” ujar Alvin yang juga pakar dunia penerbangan.

Dia mengatakan, sejak 2014 TBA atau Tarif Batas Atas tidak pernah dinaikkan, malah diturunkan. Padahal biaya operasi airlines sudah naik signifikan.

“Tidak sepatutnya pemerintah masuk sedemikian jauh ke ranah korporat. Itu bukan ranah pemerintah. Sejauh airlines tidak melanggar TBB / TBA tidak ada alasan Pemerintah intervensi,” masih kata mantan anggota DPR RI itu.

“Kecuali jika Pemerintah yang membiayai program tersebut,” tegas dia.

Hal lain yang membuat Alvin Lie prihatin adalah kenyataan bahwa pemerintah lebih memberikan perhatian besar pada penerbangan yang menggunakan pesawat jet. Sementara di saat bersamaan mengabaikan penerbangan pada rute-rute yang menggunakan pesawat baling-baling atau propeller.

Padahal pesawat propeller melayani kota-kota  kecil yang sangat membutuhkan transportasi udara.

“Lagipula biaya angkut per kursi per kilometer pesawat propeller sangat tinggi. Mencapai tiga sampai lima kali lipat pesawat jet. Tapi pemerintah sama skali tidak perhatikan. Anggaran subsidi untuk rute perintis justru dikepras,” sambungnya.

“Dimana keadilan? Dimana kepedulian terhadap kota-kota dan daerah terpencil?” demikian Alvin Lie menutup uraiannya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya