Berita

Eggi Sudjana-Alamsyah Hanafiah/RMOL

Hukum

Eggi Sudjana Berharap Polisi Juga Kabulkan Permohonan SP3 Kasus Makar

SABTU, 13 JULI 2019 | 07:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana bersama kuasa hukum menemui penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan permohonan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus yang menimpa politisi PAN itu.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengaku mendatangi penyidik untuk menanyakan perihal perkembangan terkait permohonan SP3 Eggi.

"Kita diundang jadi kita datang. Ada yang dibicarakan? Yang dibicarakan itu intinya tidak ada persoalan lain, hanya melihat perkembangan, kita juga melihat perkembangan soal permohonan SP3 kita," kata Alamsyah kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).


Usai bertemu penyidik, Alamsyah mengaku belum menerima kabar baik lantaran pihak penyidik mengaku harus menunggu keputusan dari pimpinannya.

"Ya dia (penyidik) menunggu arahan dari pimpinan di atas. Jadi memang penyidik tidak bisa mengambil kesimpulan. Cuma kita berterimakasih dengan Polri, dengan para penyidik, dengan Kapolri. Yang jelas kita menyampaikan sekarang ini bisa bernegosiasi, bisa berbicara, penyelesaiannya bagaimana," jelasnya.

Alamsyah mengaku, pihaknya telah mengajukan permohonan SP3 Eggi. Permohonan tersebut berbarengan dengan permohonan penangguhan penahan.

"Permohonan SP3-nya dari sebelum Lebaran, berbarengan. Yang baru dikabulkan (baru) penangguhan," katanya.

Alamsyah membeberkan alasannya mengajukan permohonan SP3. Menurutnya, penyidik tidak memiliki dua alat bukti untuk melanjutkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Menurut kami, tidak cukup dua alat bukti. Karena dia baru ucapan, tidak ada tindakan maupun perbuatan. Ya saya sependapat juga dengan Wakil Presiden JK (Jusuf Kalla) yang menyatakan itu tidak ada perbuatan, itu baru ucapan," Paparnya.

Sehingga, Alamsyah yang mewakili Eggi Sudjana berharap pihak kepolisian mengabulkan permohonannya.

"Ya kalau tidak dikabulkan ya kita hadapi juga nanti di Kejaksaan. Cuma insyaAllah itu bisa dikabulkan. Kami yakin benar insyaAllah bisa dikabulkan karena kami berkeyakinan unsurnya tidak terpenuhi (dengan) unsur makar," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya