Berita

Hotel Kota Paradiso/Net

Hukum

Tidak Ada SKPT, KPKNL Batalkan Lelang Hotel Kuta Paradiso

SABTU, 13 JULI 2019 | 04:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar membatalkan lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 204, 205, dan 207 di Desa Kuta, Kabupaten Badung, Bali, atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berupa hamparan lahan yang di atasnya berdiri Hotel Kuta Paradiso.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Denpasar, Wiji Yudhiharso mengungkapkan alasan pembatalan lelang karena Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) terhadap tiga objek lelang tersebut belum ada.

Berdasarkan Pasal 30 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, SKPT harusnya disertakan setelah pemohon lelang atau penjual mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan lelang. Hal itu juga diatur di dalam Pasal 25 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016.


“Jadi SKPT terhadap ketiga objek lelang itu belum ada, sehingga dengan demikian pelaksanaan lelang ini menjadi batal sebagaimana diatur dalam Pasal 30 huruf a Permenkeu Nomor 27/PMK.06/2016,” tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (12/7).

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengirimkan surat kepada Kepala KPKNL Denpasar untuk meminta informasi keberadaan tiga SHGB milik PT GWP tersebut. Permintaan itu dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim mengetahui adanya proses lelang Hotel Kuta Paradiso yang diumumkan KPKNL Denpasar melalui laman www.lelang.go.id.

Padahal, SHGB Hotel Kuta Paradiso tersebut saat ini menjadi objek sengketa dan dalam status sita pidana lewat Penetapan Sita No: 16/Pen.Sit/2018/PN.Jkt.Sel, tanggal 29 Maret 2018 sebagai tindak lanjut penyidikan perkara dugaan penggelapan SHGB tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP 948/IX/2016 Bareskrim tanggal 21 September 2016 atas nama pelapor Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited.

Surat dari Bareskrim kepada KPKNL Denpasar itu bernomor B. 2709/VII/2019/Dit. Tipidum dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Nico Afinta pada 9 Juli 2019.

Salinan surat yang ditembuskan kepada Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited (pemegang hak tagih piutang PT GWP tersebut), pada intinya meminta kepada KPKNL Denpasar memberitahukan keberadaan asli tiga SHGB milik PT GWP beserta dua Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) seperti tercatat dalam pengumuman lelang.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya