Berita

Paul Yong, terduga pelaku pemerkosaan terhadap TKI di Malaysia/Net

Hukum

Diduga Diperkosa Anggota Parlemen Malaysia, Seorang TKI Alami Trauma Berat

JUMAT, 12 JULI 2019 | 14:21 WIB | LAPORAN:

Nasib buruk dikabarkan kembali dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Seorang TKI di Malaysia diduga jadi korban perkosaan anggota Parlemen Malaysia. Akibatnya, korban pun mengalami trauma berat.

Atas dugaan tindak kejahatan yang dialami warga negara Indonesia ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur pada Rabu (10/7) telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia guna meminta akses kekonsuleran.

Pelaksana tugas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha mengatakan, pejabat konsuler bersama atase Polri telah bertemu dengan Kepala Polisi Wilayah Perak sekaligus korban di Ipoh. Pertemuan dilakukan di lokasi yang berjarak sekitar 200 km dari Kuala Lumpur, Kamis (11/7).

"Saat dikunjungi, kondisi fisik korban dalam keadaan baik. Meskipun secara psikis mengalami trauma," ungkap Yudha.

"KBRI mengupayakan agar yang bersangkutan dapat tinggal di shelter KBRI Kuala Lumpur selama proses hukum berlangsung," imbuhnya.

Terduga pelaku pemerkosaan Anggota Parlemen Negara Bagian Perak, Malaysia, Paul Yong telah menjalani pemeriksaan kepolisian pada Selas (9/7). Namun pihak Kepolisian Perak kemudian membebaskan Yong dengan jaminan setelah sempat menjalani interogasi.

Meski sudah jalani pemeriksaan, anggota partai Democratic Action Party Malaysia ini bersikeras tidak bersalah. Dia dengan tegas menyangkal telah melakukan pemerkosaan.

Meski demikian, Yong bisa dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia jika kelak terbukti dengan sah. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan hukuman cambuk.  

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya