Berita

Hermawan SusantoNet

Hukum

Berkas Perkara Pengancam Penggal Kepala Jokowi Sudah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

JUMAT, 12 JULI 2019 | 11:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara pengancam pemenggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Kapannya, cek dulu ke penyidik ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

Berkas perkara yang dikirimkan itu merupakan pelimpahan tahap pertama atau P19. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti berkas tersebut. Jika tidak lengkap, penyidik akan melengkapi.


Sebaliknya, penyidik akan melimpahkan berkas tahap kedua atau P21 jika JPU menyatakan sudah lengkap yakni melimpahkan tersangka Hermawan Susanto beserta barang buktinya.

"Pelimpahan itu baru tahap pertama (hanya mengirimkan berkas). Tahap kedua mengirimkan barang bukti dan tersangka," sebut Argo.

Hermawan Susanto (HS) merupakan tersangka dugaan makar setelah video ancaman akan memenggal kepala Jokowi viral di media sosial. HS diamankan penyidik Jatanras Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Metro Jaya di wilayah Parung, Kabupaten Bogor pada 12 Mei 2019.

HS disangkakan telah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP tentang makar dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya