Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Penggeledahan Di Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Telepon Genggam

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Jatim dan di empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7).  

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018 yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.


Febri mengungkapkan, dari lokasi kantor BPD Jatim, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penggaran. Sementara di empat rumah pribadi pejabat BDP Jatim KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," ujar Febri.

Sebelumnya, diberitakan RMOL Jatim, sejak siang kemarin terjadi penggeledahan di kediaman mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS yang letaknya di perumahan Bakti Husada, Surabaya.

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, tim KPK didampingi petugas kepolisian bersenjata laras panjang seusai menggeledah rumah mantan pejabat BPD Jatim itu.

"Pas tadi saya tanya mereka menunjukkan kartu tanda pengenalnya dari KPK," kata warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya