Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Penggeledahan Di Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Telepon Genggam

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Jatim dan di empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7).  

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018 yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.


Febri mengungkapkan, dari lokasi kantor BPD Jatim, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penggaran. Sementara di empat rumah pribadi pejabat BDP Jatim KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," ujar Febri.

Sebelumnya, diberitakan RMOL Jatim, sejak siang kemarin terjadi penggeledahan di kediaman mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS yang letaknya di perumahan Bakti Husada, Surabaya.

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, tim KPK didampingi petugas kepolisian bersenjata laras panjang seusai menggeledah rumah mantan pejabat BPD Jatim itu.

"Pas tadi saya tanya mereka menunjukkan kartu tanda pengenalnya dari KPK," kata warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya