Berita

Jurubicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Penggeledahan Di Jatim, KPK Sita Sejumlah Dokumen Dan Telepon Genggam

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membenarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di lima tempat yakni di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Jatim dan di empat rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.

"Dalam dua hari kemarin, KPK lakukan penggeledahan di lima lokasi di Jawa Timur," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (12/7).  

Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018 yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.


Febri mengungkapkan, dari lokasi kantor BPD Jatim, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait penggaran. Sementara di empat rumah pribadi pejabat BDP Jatim KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam.

"Penggeledahan dilakukan terkait dengan sumber dana APBD Tulungagung dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilakukan tim KPK sejak Pukul 10.00 WIB pagi hingga malam," ujar Febri.

Sebelumnya, diberitakan RMOL Jatim, sejak siang kemarin terjadi penggeledahan di kediaman mantan pejabat Pemprov Jatim berinisial BS yang letaknya di perumahan Bakti Husada, Surabaya.

Berdasarkan kesaksian warga sekitar, tim KPK didampingi petugas kepolisian bersenjata laras panjang seusai menggeledah rumah mantan pejabat BPD Jatim itu.

"Pas tadi saya tanya mereka menunjukkan kartu tanda pengenalnya dari KPK," kata warga di lokasi yang enggan disebutkan namanya.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Supriyono diduga menerima uang Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Periode 2013-2018 Tulungagung, Syahri Mulyo. Uang itu diduga terkait dengan pembahasan dan pengesehan APBD dan atau APBD-P Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.

Akibat ulahnya, Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya