Berita

Foto: RMOL Sumut

Nusantara

Empat Anggota Komplotan “Polisi Palsu” Ditangkap, Dua Masih Dicari

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Empat anggota komplotan “polisi palsu” berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Komplotan “polisi palsu” itu terdiri dari enam orang. Empat orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Empat anggota komplotan yang sudah ditangkap adalah Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37),  Muda Remaja Parlis (37), Andri Syahputra (30), dan  M Rahul (26).


Adapun dua lainnya masih dicari adalah S alias T (40) dan B (35).

Begitu dikatakan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, seperti dikutip dari RMOL Sumut.

Keempat orang ini ditangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul  01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Keenam komplotan “polisi palsu” itu mendatangi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Mereka menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan karung sambil memiting leher korban.

Setelah dilumpuhkan, Imam dimasukkan ke dalam mobil dan dipukuli. Kedua tangannya diborgol.

“Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," AKBP Donald Simanjuntak.

Selain menangkap empat pelaku, “polisi asli” juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air softgun merk Taurus berikut magazin, satu pucuk senjata air softgun merk KWC berikut magazin, satu kemasan minyak rambut yang berisi mimis.

Juga dua tabung gas senjata air softgun, satu tas sandang warna hitam, satu borgol tangan warna silver, satu unit handphone, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merik.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," demikian AKBP Donald Simanjuntak.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya