Berita

Foto: RMOL Sumut

Nusantara

Empat Anggota Komplotan “Polisi Palsu” Ditangkap, Dua Masih Dicari

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Empat anggota komplotan “polisi palsu” berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Komplotan “polisi palsu” itu terdiri dari enam orang. Empat orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Empat anggota komplotan yang sudah ditangkap adalah Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37),  Muda Remaja Parlis (37), Andri Syahputra (30), dan  M Rahul (26).


Adapun dua lainnya masih dicari adalah S alias T (40) dan B (35).

Begitu dikatakan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, seperti dikutip dari RMOL Sumut.

Keempat orang ini ditangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul  01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Keenam komplotan “polisi palsu” itu mendatangi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Mereka menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan karung sambil memiting leher korban.

Setelah dilumpuhkan, Imam dimasukkan ke dalam mobil dan dipukuli. Kedua tangannya diborgol.

“Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," AKBP Donald Simanjuntak.

Selain menangkap empat pelaku, “polisi asli” juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air softgun merk Taurus berikut magazin, satu pucuk senjata air softgun merk KWC berikut magazin, satu kemasan minyak rambut yang berisi mimis.

Juga dua tabung gas senjata air softgun, satu tas sandang warna hitam, satu borgol tangan warna silver, satu unit handphone, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merik.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," demikian AKBP Donald Simanjuntak.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya