Berita

Foto: RMOL Sumut

Nusantara

Empat Anggota Komplotan “Polisi Palsu” Ditangkap, Dua Masih Dicari

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Empat anggota komplotan “polisi palsu” berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Komplotan “polisi palsu” itu terdiri dari enam orang. Empat orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Empat anggota komplotan yang sudah ditangkap adalah Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37),  Muda Remaja Parlis (37), Andri Syahputra (30), dan  M Rahul (26).

Adapun dua lainnya masih dicari adalah S alias T (40) dan B (35).

Begitu dikatakan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, seperti dikutip dari RMOL Sumut.

Keempat orang ini ditangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul  01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Keenam komplotan “polisi palsu” itu mendatangi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Mereka menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan karung sambil memiting leher korban.

Setelah dilumpuhkan, Imam dimasukkan ke dalam mobil dan dipukuli. Kedua tangannya diborgol.

“Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," AKBP Donald Simanjuntak.

Selain menangkap empat pelaku, “polisi asli” juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air softgun merk Taurus berikut magazin, satu pucuk senjata air softgun merk KWC berikut magazin, satu kemasan minyak rambut yang berisi mimis.

Juga dua tabung gas senjata air softgun, satu tas sandang warna hitam, satu borgol tangan warna silver, satu unit handphone, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merik.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," demikian AKBP Donald Simanjuntak.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya