Berita

Foto: RMOL Sumut

Nusantara

Empat Anggota Komplotan “Polisi Palsu” Ditangkap, Dua Masih Dicari

JUMAT, 12 JULI 2019 | 09:40 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Empat anggota komplotan “polisi palsu” berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara.

Komplotan “polisi palsu” itu terdiri dari enam orang. Empat orang sudah ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran.

Empat anggota komplotan yang sudah ditangkap adalah Gokroha Satu Sangkapta Manalu (37),  Muda Remaja Parlis (37), Andri Syahputra (30), dan  M Rahul (26).


Adapun dua lainnya masih dicari adalah S alias T (40) dan B (35).

Begitu dikatakan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak, seperti dikutip dari RMOL Sumut.

Keempat orang ini ditangkap usai beraksi pada Jumat (28/6) sekitar pukul  01.20 WIB di Pinggir Jalan di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya adalah M Imam Syahfii yang berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Haji Jalal, Gang Tabah Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Keenam komplotan “polisi palsu” itu mendatangi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba. Mereka menodongkan air softgun dan menutup kepala korban dengan karung sambil memiting leher korban.

Setelah dilumpuhkan, Imam dimasukkan ke dalam mobil dan dipukuli. Kedua tangannya diborgol.

“Para pelaku lainnya, kemudian membawa sepeda motor milik korban, sementara pelaku lainnya mengambil handphone milik korban dan korban diturunkan di Lapangan Ladon Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan," AKBP Donald Simanjuntak.

Selain menangkap empat pelaku, “polisi asli” juga mengamankan barang bukti berupa satu pucuk air softgun merk Taurus berikut magazin, satu pucuk senjata air softgun merk KWC berikut magazin, satu kemasan minyak rambut yang berisi mimis.

Juga dua tabung gas senjata air softgun, satu tas sandang warna hitam, satu borgol tangan warna silver, satu unit handphone, satu lembar STNK, dan satu unit sepeda motor merik.

"Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara," demikian AKBP Donald Simanjuntak.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya