Berita

Nasrullah/Net

Hukum

Eks Anggota Bawaslu: KPU Terancam Pidana Penjara Dan Denda Di Pemilu Jatim

KAMIS, 11 JULI 2019 | 15:16 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menilai sengketa Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan Bawaslu telah melanggar aturan perundang-undangan.

KPU terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta jika tetap mengeksekusi putusan Bawaslu tersebut dengan mengeluarkan putusan baru.

Nasrulah mengatakan, putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1. Namun dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun Kbupaten Kota.

"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai Nasdem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan). Sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Nasrulah menuturkan, untuk perkara Jatim XI, Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.

Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK. Jadi, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu itu terbatas ruangnya atau proses pencocokan saja. Tetapi, KPU tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan.

Jika KPU tetap memaksakan keputusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan baru berarti ada dua keputusan baru dan dua berita acara baru.

"Ini jelas melanggar dan mengabaikan SK No 987. Menjalankan proses itu inkonstitusional," tegasnya.

Tak hanya ilegal, Nasrullah juga mengingatkan kepada KPU mengenai pidana pemilu pasal 505. Pasal itu, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Hati hati. Tolong teman KPU ini bekerja secara konstitusional. Jangan paksakaan dari batas kemampuan. Mengoreksi dan membatalkan keputusan yang dibuat melanggar karena yang punya otoritas tunggal hanyalah MK," kata dia menegaskan.

Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo juga merasa aneh dengan sikap KPU yang mengubah hasil Pileg tanpa ada proses peradilan di MK. Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di Mahkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.

"MK putusannnya seperti apa?Baru p utusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

KSST Yakin KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Libatkan Jampidsus

Jumat, 24 Januari 2025 | 13:47

UPDATE

Presiden Prabowo Puji Mentan Amran atas Pengendalian Pertanian yang Sangat Baik

Senin, 03 Februari 2025 | 21:39

Alasan Komisi IX DPR dan Kepala Badan Gizi Nasional Rapat Tertutup

Senin, 03 Februari 2025 | 21:25

Fakta di Balik Aksi Bandar Narkoba yang Ngaku Setor Rp 160 Juta ke Polisi

Senin, 03 Februari 2025 | 21:17

Lima Polisi Bakal Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Senin, 03 Februari 2025 | 21:00

Bahlil Jegal Warung Kecil, Rakyat Menderita, Prabowo Dikhianati?

Senin, 03 Februari 2025 | 20:53

Demokrat Soroti Munculnya LPG 3 Kg Warna Pink: Jangan Sampai Kuning Kalah

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Inspeksi Coretax, Airlangga Tak Mau Penerimaan Negara Terganggu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:49

Ketua Umum PB IMSU Apresiasi Agus Andrianto Copot Petugas Korup

Senin, 03 Februari 2025 | 20:43

Brimob Polda Jateng Panen 9 Ton Jagung Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 03 Februari 2025 | 20:42

Launching MBG di Jatim, Zulhas Serahkan Gapok untuk Siswa Yatim Piatu

Senin, 03 Februari 2025 | 20:39

Selengkapnya