Berita

Nasrullah/Net

Hukum

Eks Anggota Bawaslu: KPU Terancam Pidana Penjara Dan Denda Di Pemilu Jatim

KAMIS, 11 JULI 2019 | 15:16 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menilai sengketa Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah pemilihan Jawa Timur XI yang dikeluarkan Bawaslu telah melanggar aturan perundang-undangan.

KPU terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta jika tetap mengeksekusi putusan Bawaslu tersebut dengan mengeluarkan putusan baru.

Nasrulah mengatakan, putusan Bawaslu Nomor : 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1. Namun dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU No 987 tahun 2019 tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun Kbupaten Kota.


"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai Nasdem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan). Sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," katanya dalam keterangannya, Kamis (11/7).

Nasrulah menuturkan, untuk perkara Jatim XI, Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi. Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU No 987.

Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK. Jadi, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawaslu itu terbatas ruangnya atau proses pencocokan saja. Tetapi, KPU tidak bisa mengubah keputusan yang sudah ditetapkan.

Jika KPU tetap memaksakan keputusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan baru berarti ada dua keputusan baru dan dua berita acara baru.

"Ini jelas melanggar dan mengabaikan SK No 987. Menjalankan proses itu inkonstitusional," tegasnya.

Tak hanya ilegal, Nasrullah juga mengingatkan kepada KPU mengenai pidana pemilu pasal 505. Pasal itu, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

"Hati hati. Tolong teman KPU ini bekerja secara konstitusional. Jangan paksakaan dari batas kemampuan. Mengoreksi dan membatalkan keputusan yang dibuat melanggar karena yang punya otoritas tunggal hanyalah MK," kata dia menegaskan.

Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo juga merasa aneh dengan sikap KPU yang mengubah hasil Pileg tanpa ada proses peradilan di MK. Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di Mahkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.

"MK putusannnya seperti apa?Baru p utusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya