Berita

Kwik Kian Gie/RMOL

Hukum

Kwik Kian Gie Menahan Diri Tidak Komentari Putusan Bebas Syafruddin Temenggung

KAMIS, 11 JULI 2019 | 12:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ekonom senior Kwik Kian Gie baru saja menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.

Kwik yang mengenakan kemeja biru keluar dari gedung antirasuah sekitar pukul 11.45 WIB, dia datang bersama asistennya pada pukul 10.04 WIB. Kwik mengaku pemeriksaannya hari ini sama dengan pemeriksaan beberapa tahun lalu.

"Sama saja yang dahulu, sama seperti waktu pertama kali (diperiksa), sehingga sebetulnya semua pertanyaan hampir sama, jawabannya hampir sama," kata Kwik kepada awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).


"Saya dipanggil dalam surat panggilannya itu mengatakan, urusannya itu urusan Pak Sjamsul Nursalim, sehingga saya memberikan keterangan tentang masalah Pak Sjamsul Nursalim yang banyak sekali dan semuanya tertulis. Tetapi semuanya sudah saya serahkan," sambungnya.

Saat diminta pendapat terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan bebas terdakwa suap BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung, Kwik enggan memberikan komentar.

Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional era Presiden Megawati Soekarnoputeri ini, dirinya tentu mempunyai pandangan terkait kasus ini, hanya saja dia enggan berkomentar.

"Saya lebih baik tidak memberi komentar. Saya tentu dalam tim saya mempunyai pendapat, tapi saya kira sangat tidak bijaksana kalau memberi respon tentang itu, dan untuk diri saya sendiri juga tidak baik," demikian Kwik.

Dua ekonom senior Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli diundangn penyidik KPK memberikan keterangan terkait tersangka suap obligor BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Namun, Rizal berhalangan hadir dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik KPK.

"Bapak Rizal Ramli menyampaikan pada penyidik belum bisa hadir hari ini dan meminta dijadwalkan kembali. KPK akan jadwalkan ulang pemeriksaan tersebut minggu depan," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (11/7).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya