Berita

Foto: Net

Kesehatan

Proses Kenaikan Iuran Jaminan Kesehatan Dipertanyakan, Janji Presiden Ditagih

KAMIS, 11 JULI 2019 | 11:28 WIB | LAPORAN:

Janji Presiden untuk melakukan peninjauan ulang terhadap besaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per dua tahun sekali, ditagih.

Sebagaimana termaktub di dalam Pasal 38 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden menjanjikan akan melakukan peninjauan ulang setiap dua tahun sekali.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar pun mempertanyakan sejauh mana implementasi janji itu.


"Kapan nih Presiden akan memenuhi amanat yang sudah termaktub di dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 itu?" tanya Timboel di Jakarta, Kamis (11/7).

Padahal, terang Timboel, dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2019, dipaparkan data-data APBN 2019, yang salah satunya mengenai anggaran biaya jaminan perlindungan sosial. Khususnya bagi 40 persen penduduk termiskin yang meningkat besarannya dari Rp 291,7 triliun menjadi Rp 387,3 triliun.

Timboel menegaskan, pemerintah dan DPR telah menetapkan alokasi jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBN di 2019 menjadi 96,8 juta orang.

Dengan peningkatan peserta PBI JKN menuju ke 96,8 juta jiwa itu, artinya alokasi APBN untuk membiayai iuran PBI selama setahun adalah sebesar Rp 26,7 triliun yang dihitung 96,8 juta x Rp 23.000 x 12 bulan.

Persentase alokasi APBN 2019 untuk bayar iuran PBI itu bila dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial Rp 387,3 triliun atau setara dengan 6,89 persen.

"Sementara itu, bila kita hitung alokasi anggaran untuk biaya iuran PBI di 2018 dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial maka persentasenya sebesar 8,74 persen," ujarnya.

Dari hitungan itu, menurut Timboel, terlihat persentase pembayaran iuran PBI yang dibandingkan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial di 2019, mengalami penurunan 1.85 perssen bila dibandingkan tahun 2018.

Bila saja kebijakan pemerintah tetap mempertahankan persentase biaya untuk pembayaran iuran PBI terhadap biaya jaminan perlindungan sosial di rasio 8.74 persen, maka alokasi biaya iuran PBI di 2019 menjadi Rp 33.85 triliun (= 8.74 persen x Rp 387.3 T) atau lebih tinggi Rp 7,15 triliun dibandingkan alokasi sebesar Rp 26,7 triliun.

Tambahan sebesar Rp 7,15 triliun itu bila dikonversi dalam iuran berarti ada kenaikan iuran PBI sebesar Rp 6.155 per orang per bulan. Iuran saat ini sebesar Rp 23.000 per orang per bulan yang sudah tidak naik dalam tiga tahun ini, yakni sepanjang 2016-2018.

Jadi, dengan mengacu pada Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang diamanatkan pada Perpres 19 tahun 2016 serta Perpres sebelumnya, ditegaskan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

"Seharusnya dengan merujuk Pasal 38 itu, Presiden menaikkan iuran PBI dan iuran segmen kepesertaan lainnya guna mendukung berjalannya program JKN dengan lebih baik lagi," tuturnya.

Dengan mempertahankan rasio 8,74 persen, kata dia, berarti pemerintah mematuhi Pasal 38 ayat 1 yaitu menaikan iuran PBI Rp 6.155 per orang per bulan.

Tentunya kenaikan ini pun akan diikuti oleh kenaikan iuran Jamkesda sebesar Rp 6.155 per orang per bulan yang dibayarkan Pemda-pemda, yang nilainya pertambahannya sebesar Rp 2.69 triliun, dengan hitungan Rp 6.155 x 36.54 juta, dengan peserta Jamkesda per 30 April 2019, x 12 bulan.

"Tentunya pertambahan iuran Rp 7.15 triliun dan Rp 2.69 triliun serta pertambahan dari segmen kepesertaan lainnya akan sangat membantu BPJS Kesehatan membayar utang klaimnya ke Rumah-rumah sakit," tutur Timboel.

Timboel juga mengatakan, mengenai kenaikan iuran JKN pernah dijanjikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum pilpres lalu. Demikian juga Menkeu, pernah mewacanakan April lalu. Namun hingga saat ini tidak kunjung juga terlaksana.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya