Berita

BLBI/Net

Hukum

Audit BPK Tahun 2017 Soal BLBI Dinilai Melanggar Hukum

KAMIS, 11 JULI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 atas dugaan tindakan pindana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dinilai tidak independen, profesional, dan objektif. Audit ini bahkan dianggap melanggar UU dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Penilaian itu sebagaimana tertera dalam pokok gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim (SN) terhadap auditor BPK dan institusi BPK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan menyebut bahwa audit investigatif BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 itu adalah perbuatan melawan hukum. Dia juga mencatat ada sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) dalam laporan tersebut.


“Pertama, pelaksanaan audit investigasi BPK itu melanggar pasal 10 ayat 1 UU BPK yang menentukan bahwa BPK menilai dan menetapkan kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/7).

Alasannya, kata Otto, karena tujuan dan batasan pemeriksaan BPK itu sebatas mengungkap dan menghitung kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Padahal, SPKN menyebut pemeriksaan wajib dilakukan secara independen. Artinya, tidak memihak kepada siapapun.

Selain itu, advokat senior tersebut juga mempermasalahkan auditor BPK yang tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang cukup, valid dan andal.

Padahal dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 paragraf 28, disebutkan bahwa pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasi sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis pemeriksa, dan pihak-pihak lain.

“Lagi-lagi dalam faktanya, para tergugat dalam pelaksanaan audit investigasi BPK 2017 tidak pernah memeriksa, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi atau bukti dari KPK dengan auditee, maupun terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Otto menyebut bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini lantaran mereka mengabaikan laporan audit investigasi BPK pada tahun 2002 dan laporan audit BPK pada tahun 2006.

Dalam laporan tahun 2002, BPK menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi kewajiban dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

“Sedangkan laporan audit BPK 2006 menyimpulkan bahwa SKL layak diberikan kepada penggugat,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya