Berita

BLBI/Net

Hukum

Audit BPK Tahun 2017 Soal BLBI Dinilai Melanggar Hukum

KAMIS, 11 JULI 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 atas dugaan tindakan pindana korupsi dalam pemberian surat keterangan lunas (SKL) BLBI dinilai tidak independen, profesional, dan objektif. Audit ini bahkan dianggap melanggar UU dan menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Penilaian itu sebagaimana tertera dalam pokok gugatan yang diajukan Sjamsul Nursalim (SN) terhadap auditor BPK dan institusi BPK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa hukum Sjamsul, Otto Hasibuan menyebut bahwa audit investigatif BPK Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tertanggal 25 Agustus 2017 itu adalah perbuatan melawan hukum. Dia juga mencatat ada sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) dalam laporan tersebut.


“Pertama, pelaksanaan audit investigasi BPK itu melanggar pasal 10 ayat 1 UU BPK yang menentukan bahwa BPK menilai dan menetapkan kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/7).

Alasannya, kata Otto, karena tujuan dan batasan pemeriksaan BPK itu sebatas mengungkap dan menghitung kerugian negara berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK. Padahal, SPKN menyebut pemeriksaan wajib dilakukan secara independen. Artinya, tidak memihak kepada siapapun.

Selain itu, advokat senior tersebut juga mempermasalahkan auditor BPK yang tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang bertanggung jawab dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang cukup, valid dan andal.

Padahal dalam Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP) 200 paragraf 28, disebutkan bahwa pemeriksa harus mempertimbangkan kecukupan dan ketepatan bukti dalam mengidentifikasi sumber-sumber data potensial yang berasal dari entitas yang diperiksa, hasil analisis pemeriksa, dan pihak-pihak lain.

“Lagi-lagi dalam faktanya, para tergugat dalam pelaksanaan audit investigasi BPK 2017 tidak pernah memeriksa, mengkonfirmasi dan mengklarifikasi informasi atau bukti dari KPK dengan auditee, maupun terhadap pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Otto menyebut bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ini lantaran mereka mengabaikan laporan audit investigasi BPK pada tahun 2002 dan laporan audit BPK pada tahun 2006.

Dalam laporan tahun 2002, BPK menyimpulkan bahwa Sjamsul Nursalim telah memenuhi kewajiban dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).

“Sedangkan laporan audit BPK 2006 menyimpulkan bahwa SKL layak diberikan kepada penggugat,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya