Berita

Syafruddin Arsyad Temenggung/NET

Politik

Wapres JK Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MA Yang Bebaskan Syafruddin Dalam Kasus BLBI

RABU, 10 JULI 2019 | 21:31 WIB | LAPORAN:

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta semua pihak hormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan terdakwa kasus korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Kalau MA memutuskan bebas atau tidak bebas, itu adalah kewenangan MA yang kita harus hormati," ujar JK, Rabu (10/7).

Menurutnya, daripada mempertanyakan keputusan MA, ia menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan evaluasi agar hal yang terjadi pada Syafruddin tidak terjadi lagi.


"Kasus ini penting, jadi peringatan ke KPK untuk betul-betul memenuhi segala ketentuan dan hati-hati memenuhi syarat itu.

Ia menambahkan, KPK juga harus cepat bila memang sudah menetapkan pengungkapan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai prioritas untuk dikerjakan. Pasalnya sesuai ketentuan dalam KUHP, terdapat tenggat waktu 20 tahun bagi penegak hukum untuk memproses suatu dugaan tindak pidana dan kasus BLBI sudah hampir menginjak 20 tahun.

"Secara hukum sudah hampir kedaluwarsa, dan orang butuh kepastian hukum. Kalau sudah bebas kemudian masih diperkarakan lagi, nanti masyarakat atau pengusaha dari luar mengatakan tidak ada kepastian hukum di Indonesia. Itu juga penting," tuturnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Dalam amar putusan MA, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim. Ketua majelis hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 15 tahun penjara bagi Syafruddin.

Namun, anggota hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara itu, anggota hakim 2 Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya