Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Belum Terima Salinan Putusan Bebas Syafruddin Tumenggung

RABU, 10 JULI 2019 | 20:26 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MK) terkait vonis bebas terdakwa kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Putusan kasasi MK keluar pada Selasa (9/7) kemarin.

"Sampai dengan hari ini saya cek tim Jaksa Penuntut Umum (JPU KPK), kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).


Febri menegaskan, KPK dalam posisi menunggu salinan putusan perkara vonis bebasnya terdakwa suap yang merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun itu. Sebab, lanjut Febri, salinan putusan tersebut nantinya akan dikaji oleh KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Jadi, kami harap MA juga bisa segera menyelesaikan itu," tegas mantan Aktikvis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.

"Kemudian ketika kami sudah mendapatkan salinan lengkap tentu KPK akan mempelajari lebih lanjut sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Akan kami tempuh," imbuh Febri.

Di sisi lain, Febri juga mengatakan bahwa pihaknya mendapat desakan dari masyarakat luas agar KPK tidak menghentikan megaskandal BLBI.

Selain itu, masyarakat juga ingin mengetahui sejumlah pertimbangan hakim kasasi MA yang telah memvonis bebas Syafruddin.

"Saya kira ketika salinan putusan lengkap sudah bisa diakses oleh publik agar ini juga bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari publik. Misalnya, kenapa dari vonis 15 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menjadi lepas, suara majelis hakim tidak bulat di sana, tiga majelis berbeda-beda pendapatnya terkait perkara ini," papar Febri.

Febri menekankan, KPK fokus untuk mengembalikan seluruh uang diduga kerugian negara dalam kasus BLBI itu bisa kembali ke masyarakat melalui mekanisme hukum yang ada. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya