Berita

Komisioner KPU, Ilham Saputra/Net

Politik

DKPP Copot Jabatan Ilham Saputra Sebagai Ketua Divisi Di KPU

RABU, 10 JULI 2019 | 18:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III, Ilham Saputra selaku anggota KPU RI.

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan dari 16 perkara.

“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” kata Ketua Majelis, Harjono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (10/7).

Sidang ini teregister nomor perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019 dengan anggota majelis Prof Muhammad, Dr. Ida Budhiati, Prof Teguh Prasetyo, dan Dr. Alfitra Salamm dengan pengadu Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura.

Adapun pihak Teradu I adalah staf Sekretariat KPU RI, Indra Jay, Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, Novayani sebagai Teradu II, dan Teradu III adalah anggota KPU RI, Ilham Saputra.

Ilham Saputra terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Terkait tindakan teradu I dan teradu II, DKPP menilai teradu I dan II hanya staf yang membantu dan melaksanakan tugas sesuai yang diperintahkan teradu III selaku anggota KPU RI,” kata Alfitra Salamm saat membacakan pertimbangan putusan.

Dalam perkara ini, pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh pengadu, tetapi para teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan surat berdasarkan putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum dan mengusulkan pengadu sebagai penggantinya, namun para teradu tetap mengabaikan surat tersebut dan masih menunggu klarifikasi Sisca Dewi Hermawati.

Para teradu masih menunda proses pergantian PAW dengan alasan menunggu revisi Peraturan KPU 6/2019 namun hingga kini tidak ada tindaklanjut dari para Teradu.

Terungkap dalam fakta persidangan, hingga saat ini belum memproses pergantian antarwaktu anggota DPR RI atas nama pengadu yang telah diajukan oleh Pimpinan DPR RI dengan Surat Nomor: PW/19881/DPRRI/XI/2018 tanggal 6 November 2018. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

Para teradu seharusnya memahami bahwa surat pimpinan DPR RI perihal PAW dari Hanura dikeluarkan pada tanggal 6 November 2018, sehingga dalam melaksanakan proses PAW harus mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu, yakni Peraturan KPU 6/2017.

Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU 6/2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan bahwa calon PAW yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota parpol, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.

Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan statusnya sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya