Berita

Pasca teror bom di Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Sri Lanka: Pejabat Keamanan Top Tidak Bersalah Dalam Teror Bom Minggu Paskah

SELASA, 09 JULI 2019 | 23:06 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Sri Lanka menolak tuntutan yang menyebut bahwa kepala polisi dan pejabat pertahanan negara itu menghadapi dakwaan pembunuhan karena gagal mencegah teror bom Minggu Paskah April lalu.

Inspektur Jenderal Polisi Pujith Jayasundara dan mantan menteri pertahanan Hemasiri Fernando diwakili hadir di pengadilan setelah ditangkap pekan lalu dengan tuduhan lalai.

Kelalaian mereka menyebabkan teror bom terjadi dan menewaskan 258 orang.


Jaksa penuntut negara Dappula de Livera mengatakan, kelalaian mereka sama dengan kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan mereka harus menghadapi dakwaan pembunuhan.

Tetapu hakim Kolombo Lanka Jayaratne mengatakan, tidak ada cukup bukti bahwa mereka gagal menindak peringatan tentang pemboman yang dilakukan oleh militan.

Jayasundara diketahui adalah pejabat polisi paling senior yang ditangkap dalam sejarah pasukan keamanan Sri Lanka dalam 152 tahun terakhir.

Dimuat Channel News Asia, sebelum teror bom terjadi, intelijen India menyampaikan peringatan tentang serangan tersebut, tetapi pemerintah Sri Lanka tidak menganggap serius ancaman itu sehingga teror pun terjadi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya