Berita

Pasca teror bom di Sri Lanka/Net

Dunia

Pengadilan Sri Lanka: Pejabat Keamanan Top Tidak Bersalah Dalam Teror Bom Minggu Paskah

SELASA, 09 JULI 2019 | 23:06 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Sri Lanka menolak tuntutan yang menyebut bahwa kepala polisi dan pejabat pertahanan negara itu menghadapi dakwaan pembunuhan karena gagal mencegah teror bom Minggu Paskah April lalu.

Inspektur Jenderal Polisi Pujith Jayasundara dan mantan menteri pertahanan Hemasiri Fernando diwakili hadir di pengadilan setelah ditangkap pekan lalu dengan tuduhan lalai.

Kelalaian mereka menyebabkan teror bom terjadi dan menewaskan 258 orang.


Jaksa penuntut negara Dappula de Livera mengatakan, kelalaian mereka sama dengan kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan mereka harus menghadapi dakwaan pembunuhan.

Tetapu hakim Kolombo Lanka Jayaratne mengatakan, tidak ada cukup bukti bahwa mereka gagal menindak peringatan tentang pemboman yang dilakukan oleh militan.

Jayasundara diketahui adalah pejabat polisi paling senior yang ditangkap dalam sejarah pasukan keamanan Sri Lanka dalam 152 tahun terakhir.

Dimuat Channel News Asia, sebelum teror bom terjadi, intelijen India menyampaikan peringatan tentang serangan tersebut, tetapi pemerintah Sri Lanka tidak menganggap serius ancaman itu sehingga teror pun terjadi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya