Berita

Yandri Susanto/Net

Politik

DPR Bakal Korek Latar Belakang Qanun Poligami Aceh

SELASA, 09 JULI 2019 | 01:55 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rancangan qanun (perda) Aceh yang mengatur tentang poligami harus dikaji lebih lanjut. Aturan itu harus dipastikan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.

Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengingatkan bahwa pada dasarnya, Aceh merupakan daerah otonomi khusus dan poligami dalam Islam bukan hal terlarang.

"Masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami," ujarnya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).


Namun demikian, Yandri meminta agar tujuan utama dari qanun poligami itu harus diperhatikan. Pasalnya, banyak opini di publik yang muncul adalah poligami yang dilegalkan sebatas memuaskan nafsu.

"Kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ketua DPP PAN ini, Komisi II DPR akan segera melakukan kajian qanun yang dirancang Pemerintah Provinsi Aceh bersama DPR Aceh terhadap kesesuaian pada aturan negara.

"Saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA-nya kita undang ke sini untuk mendalami apa yang latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami," pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya