Berita

Baiq Nuril/NET

Politik

Sambangi Kemenkumham, Baiq Nuril Koordinasi Soal Permohonan Amnesti Kepada Presiden

SENIN, 08 JULI 2019 | 17:52 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyambangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7) sore. Ia didampingi kuasa hukumnya dan anggota DPR Rieke Diah Pitaloka. Kedatangan Baiq untuk bertemu Menkumham Yasonna Laoly membahas vonis Mahkamah Agung atas dirinya.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, dalam pertemuan dengan Yasonna pihaknya akan membahas soal pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

"Amnesti ini yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri. Akan dibahas terkait opsi yang kami tawarkan," ujar Joko di Kemenkumham.


Sementara itu Rieke yang ikut mendampingi menyampaikan harapan agar persoalan Baiq Nuril dapat diselesaikan usai bertemu Yasonna.

"Mohon doanya mudah-mudahan ada hasil terbaik untuk Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi beri perhatiannya. Kita akan ketemu dengan Menkumham," katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diterimanya atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Presiden Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Manado, Jumat (5/7).

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril. Akibat ditolaknya PK Baiq Nuril, maka mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu akan tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, lewat keterangan tertulis, Jumat (5/7).

Majelis hakim sidang PK menilai Baiq terbukti bersalah karena mentransmisikan konten asusila, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya