Berita

Gedung KY di Jakarta/Net

Hukum

KY Diminta Pemeriksa Enam Hakim Terkait Putusan Sengketa Pelabuhan Marunda

SENIN, 08 JULI 2019 | 16:32 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Enam hakim dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan sengketa hukum pelabuhan Merunda antara PT Kawasa Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Yang melaporkan adalah Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH). Surat tanda terima laporan yang diterima SPH dari KY bernomor 0760/VII/2019/P.

Koordinator SPH Heryanto mengatakan, keenam hakim yang menangani kasus perselesihan sengketa pelabuhan Marunda adalah tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tiga majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kami melaporkan majelis hakim karena majelis hakim mengabaikan fakta dan bukti-bukti di lapangan," ujar Heryanto di kantor KY, Jakarta, Senin (8/7).

Tiga hakim PN Jakut adalah Cakra Alam sebagai hakim ketua, Taufan Mandala dan Ronald Salnofri Bya sebagai hakim anggota. Kemudian hakim di PT DKI Jakarta adalah M. Daming Sunusi sebagai hakim Ketua, Muhammad Yusuf sebagai hakim anggota dan Sobandi sebagai panitera.

"Mereka mengabaikan bukti-bukti dan fakta bahwasanya yang kami dapatkan dari sini, yang telah kami kaji bahwa PT KBN yang dibantu oleh para hakim yang menang dalam putusan ini seolah sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab PT KBN ini tidak memiliki sertifikat tanah atau lahan yang diklaim olehnya yaitu 1.700 meter itu. Hakim ini mengabaikan yaitu terkait saksi ahli dari BPN. Dengan itu yang menjadi poin penting dari kami bahwa keenam hakim ini yang kami sebutkan," tutur Heryanto.

Hal yang sama juga disampaikan anggota SPH Harry Hasbi Asy-Syiddieqi. Dia mengungkapkan dari beberapa fakta para hakim diduga memenangkan PT KBN  hanya mengacu pada Pepres No. 11/92, yang mana dalam Pepres dimaksud hanya menyebutkan AREA kerja PT KBN dengan batas-batas sisi laut dan sungai/kli di Utara, Selatan, Timur dan Barat.

Hal tersebut, dianggap masih bias dan tidak akurat untuk mengklaim lahan tersebut. Ditambah PT KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga terindiakasi oknum hakim melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut.

"Atas dasar itu kami Solidaritas Pemerhati Hukum meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim dan juga Direktur Utama PT KBN Sattar Saba dalam waktu dekat," katanya.

Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Publik Institute (IPI) Karyono Wibowo mememinta KY tidak bisa mengabaikan apa yang dilaporkan SPH dalam kasus putusan majelis Hakim PN Jakarta Utara dan PT DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, harus ada tindakan tegas dari KY atas perilaku hakim yang nakal. Selain itu, diperlukan evaluasi terkait dengan tata kelola peradilan, misalnya tentang prosedur penanganan perkara para pihak dan interaksi dengan para aparat pengadilan.

"Hal itu perlu dilakukan mengingat banyak hakim yang terjerat kasus suap. Saat ini sudah ada puluhan hakim yang terkena OTT KPK karena kasus korupsi," katanya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya