Berita

Iran/Net

Dunia

Iran Mulai Memperkaya Uranium Dengan Kemurnian Di Atas 3,67 Persen

SENIN, 08 JULI 2019 | 00:32 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Iran tidak main-main untuk memulai kembali upaya memperkaya uranium dengan kemurnian yang lebih tinggi dari 3,67 persen akhir pekan ini.

Langkah itu diambil karena negara-negara Eropa yang menandatangani perjanjian nuklir bersejarah (Rencana Aksi Bersama Komprehensif/JCPOA) dengan Iran tahun 2015 lalu kehilangan batas waktu 60 hari untuk mengimbangi dampak buruk dari penarikan secara sepihak oleh Amerika Serikat dari perjanjian itu.

"Hari ini, Iran sedang mengambil langkah-langkah perbaikan kedua di bawah Para 36 JCPOA. Kami berhak untuk terus melakukan upaya hukum dalam JCPOA untuk melindungi kepentingan kami dalam menghadapi terorisme ekonomi Amerika Serikat. Semua langkah tersebut hanya dapat dibalikkan melalui kepatuhan E3," kata Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif di akun Twitternya (Minggu, 7/7).


Hal senada juga ditekankan oleh Wakil Menteri Luar Negeri untuk Urusan Politik Abbas Araqchi dan jurubicara Organisasi Energi Atom Iran (AEOI), Behrouz Kamalvandi di Teheran pada hari Minggu (7/7).

Kamalvandi mengatakan bahwa Iran akan meningkatkan pengayaan uranium dari saat ini 3,67 persen ke level yang memenuhi kebutuhan pembangkit listriknya.

Dikabarkan Press TV, dia juga mencatat bahwa negara itu belum memutuskan tingkat pengayaan untuk reaktor riset Teheran.

Pemerintah Iran sebelumnya mengatakan perlu pengayaan lima persen untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Bushehr (NPP) dan 20 persen untuk reaktor riset Teheran.

Sementara itu, Araqchi mengatakan bahwa langkah terbaru Iran diambil karena orang-orang Eropa belum memenuhi tuntutan Iran, termasuk mengenai saluran pembayaran langsung non-dolar dengan Iran yang dikenal sebagai INSTEX.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya