Berita

Batara Richard Hutagalung/RMOL

Politik

Pengubah UUD Harus Paham Sejarah Nusantara

SABTU, 06 JULI 2019 | 05:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejarah zaman penjajahan terulang kembali saat ini. Sebab, kelompok bumiputra kembali menjadi “jongos” di negeri sendiri. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak lagi menjadikan UUD 1945 sebagai acuan.

Begitu kata sejarawan Batara Richard Hutagalung saat peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat bersama beberapa Purnawirawan TNI-Polri, Jumat (5/7).

Menurut Batara, sebelum membahas dan mengubah UUD 1945, seharusnya orang-orang yang ikut dalam pembahasan mengenal sejarah nusantara sampai 9 Maret 1942 dan juga sejarah Indonesia sejak 1945.


"Juga harus mengetahui suasana pada waktu dirumuskannya UUD 1945 tersebut. Hal ini dituangkan dalam penjelasan UUD ’45 asli di mana disebutkan untuk mengetahui bagaimana setiap pasal dan setiap ayat itu disusun harus mengetahui suasana, batin pada waktu penyusunan tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita RMOL, Jumat (5/7).

Tak hanya itu, pasal-pasal dan ayat-ayat yang tercantum pada UUD 1945 juga memiliki landasan sejarah yang harus diketahui sebelum melakukan perubahan atau amandemen.

Dia mencontohkan pasal 6 ayat 1 tentang presiden. Disebutkan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang juga digarisbawahi pada Pasal 26 Ayat 1.

"Pasal 26 ayat 1 mengenai warga negara ini juga mempunyai latar belakang sejarah, di mana di zaman penjajahan selama lebih dari 250 tahun lalu, bangsa Indonesia diperjualbelikan sebagai budak di negeri sendiri oleh bangsa negara Belanda dan bangsa China," jelasnya.

Pembuatan pasal itu tidak lepas dari sejara kolonial Belanda yang membagi penduduk nusantara menjadi tiga kategori, pertama bangsa Eropa, kedua Timur Asing yakni bangsa Cina dan Arab, dan ketiga pribumi.

Posisi pribumi, sambungnya, tidak lebih dari pekerja kasar di tempat-tempat mewah.

"Sampai tanggal 9 Maret 1942 di depan gedung mewah, bioskop-bioskop mewah, tempat pemandian umum bahkan klub-klub olahraga terpasang plakat di mana tertulis bahasa Belanda, artinya terlarang untuk anjing dan pribumi," tegas Batara.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

UPDATE

Bakamla Kirim KN. Singa Laut-402 untuk Misi Kemanusiaan ke Siau

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:40

Intelektual Muda NU: Pelapor Pandji ke Polisi Khianati Tradisi Humor Gus Dur

Jumat, 09 Januari 2026 | 05:22

Gilgamesh dan Global Antropogenik

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:59

Alat Berat Tiba di Aceh

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:45

Program Jatim Agro Sukses Sejahterakan Petani dan Peternak

Jumat, 09 Januari 2026 | 04:22

Panglima TNI Terima Penganugerahan DSO dari Presiden Singapura

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:59

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Mengawal Titiek Soeharto

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:25

Intelektual Muda NU Pertanyakan Ke-NU-an Pelapor Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:59

Penampilan TNI di Pakistan Day Siap Perkuat Diplomasi Pertahanan

Jumat, 09 Januari 2026 | 02:42

Selengkapnya