Berita

Presiden Sri Lanka dan Presiden Filipina/Net

Dunia

Pengadilan Sri Lanka Tangguhkan Hukuman Mati Hingga 30 Oktober 2019

SABTU, 06 JULI 2019 | 02:48 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Mahkamah Agung Sri Lanka mengeluarkan perintah untuk menangguhkan sementara eksekusi mati empat orang tersangka narkoba. Penangguhan dilakukan hingga tanggal 30 Oktober 2019.

"Pengadilan akan mulai mendengarkan kasus itu pada 29 Oktober dan sementara itu, departemen penjara diminta untuk tidak melaksanakan perintah apa pun oleh presiden untuk melaksanakan hukuman mati," kata seorang pejabat pengadilan (Jumat, 5/7) seperti dimuat Al Jazeera.

Keputusan pengadilan datang setelah Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena mengakhiri moratorium hukuman mati yang berusia 43 tahun dengan rencana untuk menggantung terpidana narkoba.


Pekan lalu, dia mengumumkan telah menandatangani surat kematian untuk empat orang tersangka yang namanya tidak diungkapkan.

Dia mengatakan tanggal-tanggal eksekusi telah diputuskan, tetapi belum diumumkan. Menurutnya, hukuman gantung harus menjadi pencegah perdagangan obat-obatan terlarang di Sri Lanka.

Dia mengklaim ada 200.000 pecandu narkoba di negara itu, dan 60 persen dari penghuni penjara adalah pelanggar narkoba.

Pasca pengumuman tersebut, pekan lalu, otoritas penjara merekrut dua algojo baru untuk melaksanakan perintah eksekusi setelah dua algojo sebelumnya berhenti pada tahun 2014 dan tahun lalu, tanpa mengeksekusi siapa pun.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya