Berita

Foto; RMOL

Politik

Peringati Dekrit Presiden 5 Juli 1959, GKI Gaungkan Kebangkitan Nasional Kedua

JUMAT, 05 JULI 2019 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah purnawirawan TNI-Polri beserta sejarawan berkumpul di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (5/7) untuk memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Mereka yang hadir itu tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Indonesia (GKI).

Di antaranya tampak mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Mayjen (Purn) TNI Prijanto, mantan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal (Purn) TNI Agustadi Sasongko Purnomo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Pol (Purn) Taufiequrachman Ruki, sejarawan Batara Richard Hutagalung, serta sejarawan Bambang Wiwoho dan Nur Ridwan. Ada juga mantan Kepala Staf AU (KSAU), Marsekal (Purn) TNI Imam Sufaat, akademisi Bakri Abdullah serta cendekiawan Edwin H. Soekawati.


Dekret Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden pertama RI, yaitu Soekarno. Isi dekrit ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan mengembalikan undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 kembali ke UUD 1945.

Taufiequrachman Ruki menyatakan, ini momentum GKI menyerukan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli.

"Kami menganggap bahwa apabila kita menyatakan kembali ke UUD 45 maka itu adalah kebangkitan nasional kedua. Bangkitnya bangsa ini, bangkitnya negara ini ketika kita berani menyatakan kembali ke UUD 45, dan kita menata ulang sistem-sistem yang berlaku," ucapnya kepada Kantor Berita RMOL di lokasi.

"Kemudian kita tata ulang negeri ini untuk memberikan masa depan yang lebih baik yang lebih cerah kepada anak-anak muda sekarang," sambungnya.

Berikut isi Dekrit Presiden RI 5 Juli 1959 yang dilkeluarkan Presiden Soekarno:

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa :

Kami Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Dengan ini menyatakan dengan khidmat :

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstutuante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut;

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

Kami Presiden RI/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 5 Juli 1959.

Atas nama rakyat Indonesia :
Presiden Republik Indonesia/
Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya