Berita

KPU Palembang/Net

Politik

Jelang Sidang, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan

JUMAT, 05 JULI 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dinonaktifkan saat menghadapi sidang perdana terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut bersifat sementara. Hal itu pun diakui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kalau mereka (komisioner KPU Palembang) sudah melaksanakan sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara," kata Kelly dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (4/7).


Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan penonaktifan lima komisioner itu.

"Apakah hanya dinonaktifkan selama 7 hari persidangan saja atau bagaimana. Apakah ada batas waktu tertentu,” ucap Kelly.

Di sisi lain, terkait kekosongan lima komisioner itu, pihaknya tak akan mencari ganti. Selama dinonaktifkan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambilalih oleh KPU Sumsel.

Sebab jika dalam proses persidangan dianggap tak bersalah, maka lima komisioner akan dikembalika ke jabatan semula.

"Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali,” paparnya.

Ia melanjutkan, KPU Sumsel akan melakukan evaluasi setelah persidangan dilaksanakan.

Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, menurut Kelly, pihaknya dan KPU akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada komisioner KPU Palembang. Pihaknya pun membantu mempersiapkan pembelaan.

"KPU RI akan mendatangkan saksi ahli untuk dipersidangan nanti. Respons KPU RI dan kami sama, sangat mendukung dan membela sepenuhnya kepada para komisioner KPU Palembang,” tutupnya.

Sekadar informasi, lima komisioner KPU Palembang, yakni berinisial  EF, YO, AB, SA, dan AI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.

Kelima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya