Berita

KPU Palembang/Net

Politik

Jelang Sidang, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan

JUMAT, 05 JULI 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dinonaktifkan saat menghadapi sidang perdana terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut bersifat sementara. Hal itu pun diakui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kalau mereka (komisioner KPU Palembang) sudah melaksanakan sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara," kata Kelly dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (4/7).

Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan penonaktifan lima komisioner itu.

"Apakah hanya dinonaktifkan selama 7 hari persidangan saja atau bagaimana. Apakah ada batas waktu tertentu,” ucap Kelly.

Di sisi lain, terkait kekosongan lima komisioner itu, pihaknya tak akan mencari ganti. Selama dinonaktifkan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambilalih oleh KPU Sumsel.

Sebab jika dalam proses persidangan dianggap tak bersalah, maka lima komisioner akan dikembalika ke jabatan semula.

"Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali,” paparnya.

Ia melanjutkan, KPU Sumsel akan melakukan evaluasi setelah persidangan dilaksanakan.

Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, menurut Kelly, pihaknya dan KPU akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada komisioner KPU Palembang. Pihaknya pun membantu mempersiapkan pembelaan.

"KPU RI akan mendatangkan saksi ahli untuk dipersidangan nanti. Respons KPU RI dan kami sama, sangat mendukung dan membela sepenuhnya kepada para komisioner KPU Palembang,” tutupnya.

Sekadar informasi, lima komisioner KPU Palembang, yakni berinisial  EF, YO, AB, SA, dan AI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.

Kelima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya