Berita

KPU Palembang/Net

Politik

Jelang Sidang, Lima Komisioner KPU Palembang Dinonaktifkan

JUMAT, 05 JULI 2019 | 03:59 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Status lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang dinonaktifkan saat menghadapi sidang perdana terkait dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana mengatakan, keputusan penonaktifan tersebut bersifat sementara. Hal itu pun diakui sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kalau mereka (komisioner KPU Palembang) sudah melaksanakan sidang, itu statusnya akan menjadi nonaktif untuk sementara," kata Kelly dilansir Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (4/7).


Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI terkait dengan penonaktifan lima komisioner itu.

"Apakah hanya dinonaktifkan selama 7 hari persidangan saja atau bagaimana. Apakah ada batas waktu tertentu,” ucap Kelly.

Di sisi lain, terkait kekosongan lima komisioner itu, pihaknya tak akan mencari ganti. Selama dinonaktifkan, seluruh tugas dan kewenangan KPU Palembang akan diambilalih oleh KPU Sumsel.

Sebab jika dalam proses persidangan dianggap tak bersalah, maka lima komisioner akan dikembalika ke jabatan semula.

"Seperti komisioner KPU Empat Lawang kemarin yang sempat dinonaktifkan setelah rusuh, sekarang sudah diaktifkan kembali,” paparnya.

Ia melanjutkan, KPU Sumsel akan melakukan evaluasi setelah persidangan dilaksanakan.

Terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu ini, menurut Kelly, pihaknya dan KPU akan memberikan dukungan dan bantuan hukum kepada komisioner KPU Palembang. Pihaknya pun membantu mempersiapkan pembelaan.

"KPU RI akan mendatangkan saksi ahli untuk dipersidangan nanti. Respons KPU RI dan kami sama, sangat mendukung dan membela sepenuhnya kepada para komisioner KPU Palembang,” tutupnya.

Sekadar informasi, lima komisioner KPU Palembang, yakni berinisial  EF, YO, AB, SA, dan AI ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu karena tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) yang diberikan Bawaslu Palembang.

Kelima komisioner tersebut dijerat dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga dengan ancaman 2 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya