Berita

Pengemban perumahan yang sudah terdaftar di Sireng: Dok. PUPR

Aplikasi Sireng Untuk Lindungi Konsumen Rumah Subsidi

KAMIS, 04 JULI 2019 | 10:44 WIB

. Aplikasi Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sejak awal tahun 2018 telah diluncurkan.

Jumlah pengembang perumahan yang terdaftar di aplikasi Sireng hingga Juli 2019 mencapai 11.789 pengembang.

Aplikasi Sireng merupakan bagian dari upaya Kementerian PUPR melakukan pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah layak huni.

"Kementerian PUPR sebagai regulator bertanggung jawab untuk melindungi konsumen dan memastikan kualitas rumah bersubsidi. Pertumbuhan KPR juga harus dibarengi pelayanan lebih baik kepada masyarakat mulai dari sanitasi, air bersih, dan kualitas rumahnya. Apalagi bila menyangkut KPR subsidi saya berwenang. Saya bertanggung jawab untuk mengawasi karena ada uang negara di situ," kata Menteri Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Melalui aplikasi Sireng yang dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (LPDPP), Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, konsumen rumah subidi dapat mengetahui apakah pengembang perumahannya telah terdaftar atau belum.

Untuk mengeceknya cukup mudah, konsumen cukup memasukan nama pengembang di website https://sireng.pu.go.id.

Aplikasi tersebut juga berfungsi untuk mempermudah Pemerintah merespons keluhan masyarakat. Sebab salah satu syarat pengembang masuk dalam Sireng harus terlebih dahulu tergabung dalam asosiasi. Selain itu, di dalam sistem juga akan dirilis rating, reward, dan punishment dari Pemerintah sehingga mendorong pengembang untuk terus menjaga kualitas rumah subsidi yang dibangun.

Kementerian PUPR juga menerbitkan Permen PUPR Nomor 24/PRT/M/2018 tentang Akreditasi dan Registrasi Asosiasi Pengembang Perumahan serta Pengembang Perumahan yang berlaku pada 26 Oktober 2018. Permen ini mengatur mekanisme bagi asosiasi pengembang dan pengembang perumahan untuk melakukan registrasi dan akreditasi.

Untuk penilaian akreditasi dan registrasi dilakukan dengan dua mekanisme yakni untuk asosiasi dilakukan tim yang dibentuk oleh Kementerian PUPR. Setelah lulus verifikasi, asosiasi pengembang akan mendapat Sertifikat Akreditasi Asosiasi Pengembang Perumahan (SA2P2).

Sementara bagi pengembang perumahan akan dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. Selanjutnya diterbitkan tanda bukti pengakuan atas kemampuan usahanya melalui Sertifikat Pengembang Perumahan (SP2).

Dalam Permen juga mengatur sanksi bagi asosiasi pengembang maupun pengembang perumahan yang telah memegang sertifikat apabila melakukan pelanggaran dalam 3 klasifikasi yakni ringan, sedang, dan berat.

Untuk pemberian saksi administratif kepada asosiasi pengembang dilakukan oleh Kementerian PUPR, sementara bagi pengembang perumahan oleh kepala daerah.

Sanksi berupa surat peringatan diberikan untuk pelanggaran ringan, sanksi pembekuan AS2P2 atau SP2 selama 3 bulan untuk pelanggaran sedang, dan pencabutan sertifikat (SA2P2 dan SP2) untuk pelanggaran berat.  

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya