Berita

Petisi online terkait kecelakaan Lion Air/Repro

Nusantara

Tuntut Penyelesaian Pemerintah Dan Lion Air, Keluarga Korban JT-610 Buat Petisi

KAMIS, 04 JULI 2019 | 02:37 WIB | LAPORAN:

Keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 MAX 8 dengan kode penerbangan JT-610 PK-LQP membuat petisi online untuk menuntut adanya kepastian penyelesaian hukum terhadap tragedi yang menewaskan 189 orang, termasuk penumpang dan kru pesawat.

Jurubicara sekaligus perwakilan seluruh keluarga korban Lion JT-610, Anton Sahadi mengatakan, dibuatnya petisi merupakan dorongan kepada pemerintah dan Lion Air untuk menindaklanjuti polemik ahli waris pasca jatuhnya pesawat tersebut.

“Ide-ide awalnyakan kami ngobrol di grup (WhatsApp keluarga korban Lion JT-610), muncullah ide-ide membuat petisi itu,” ungkap Anton saat dihubungi Kantor Berita RMOL, Rabu (3/7) malam.


Dibuatnya petisi tersebut, kata Anton mewakil kekecewaan para keluarga korban yang hingga kini belum mendapat tanggung jawab dari pemerintah dan Lion Air.

“Pemerintah terkesan bungkam, Menhub (Budi Karya Sumadi) tidak berkutik dengan segala instrumen yang mereka miliki. Tapi kasus yang menewaskan 189 orang ini bukan hal yang sepele, semuanya manusia yang punya harga tidak bisa diukur dengan angka,” tuturnya.

Dengan petisi tersebut, Anton berharap pemerintah dan Lion Air bisa lebih memperhatikan kembali polemik tersebut.

“Kalau berdasarkan hukum positif sepertinya lamban, tapi kalau pakai hukum sosial saya rasa Insya Allah pemerintah akan menanggapi ini karena ini (petisi) diperhatikan dunia,” lanjutnya.

Hingga perpukul 23.00 WIB, Rabu (3/7) petisi tersebut sudah ditandatangani oleh hampir 1.500 orang sejak dibuat petisi ini pada Selasa (2/7) malam.

Beberapa hal yang harus dituntaskan pemerintah dan Lion Air, salah satunya adalah menyelesaikan polemik Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan.

Dalam PM tersebut, tepatnya pada Pasal 23 berbunyi bahwa besaran ganti kerugian yang diatur ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pihak Lion Air telah meminta para keluarga korban untuk menandatangi surat release and discharge (RnD) sebagai klaim asuransi dengan syarat keluarga korban yang sudah menandatangi, tidak berhak untuk menuntut hukum ke pihak manapun.

“Dengan RnD itu kan jelas cacat hukum, bertetangan dengan Permen 77/2011. Selesaikan itu, santunan, ahli waris harus segera diberikan dan menempatkan janji membuat tugu yang di Tanjung Pakis Karawang itu,” tuturnya.

Selain itu, ia juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut izin Lion Air untuk menghindari kejadian kecelakaan serupa.

“Dan minta Presiden (Jokowi) bertindak tegas dalam hal ini minta Menhub meratorium atau mencabut perizinan Lion Air karena kami berpikir kalau ada saudara naudzubillah (kecelakaan) serupa itu sangat mungkin kelalaian akan dilakukan lagi sama Lion Air,” tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya