Polisi perbatasan memeriksa para pencari suaka yang datang/Net
Kebijakan terbaru pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk memenjarakan ribuan pencari suaka selama kasusnya ditangani, bertentangan dengan konstitusi.
Alasan itulah yang membuat seorang hakim federal di Seattle Amerika Serikat, Marsha Pechman memblokir kebijakan tersebut.
Menurutnya, Konstitusi Amerika Serikat menjamin agar para pencari suaka tersebut memiliki kesempatan untuk dibebaskan dari tahanan.
Dia menekankan bahwa orang-orang yang ditahan setelah memasuki negara itu melalui pintu masuk resmi untuk mencari perlindungan, berhak untuk dengar pendapat.
Namun, pada bulan April lalu diketahui bahwa Jaksa Agung William Barr mengumumkan bahwa pemerintah Amerika Serikat tidak akan lagi menawarkan dengar pendapat semacam itu, dan akan menahan mereka selama kasusnya ditangani.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah gelombang migran di perbatasan Amerika Serikat dan Meksiko.
Namun Pechman menentang langkah itu. Dia mengatakan, sebagai orang yang telah memasuki Amerika Serikat, para pencari suaka itu berhak atas perlindungan proses berdasarkan amandemen Kelima. Termasuk di dalamnya adalah larangan penahanan sipil yang tidak terbatas tanpa kesempatan untuk menguji kebutuhannya.
Pernyataan Pechman didukung oleh sejumlah pendukung hak imigran termasuk American Civil Liberties Union (ACLU) dan Northwest Rights Immigrant Rights Project. Mereka menggugat langkah penahanan itu yang akan mulai berlaku pada 15 Juli mendatang.
"Pengadilan menegaskan kembali apa yang telah diselesaikan selama beberapa dekade, bahwa para pencari suaka yang memasuki negara ini memiliki hak untuk bebas dari penahanan sewenang-wenang," kata direktur hukum Proyek Hak Imigran Northwest, Matt Adams dalam sebuah pernyataan.
"Ribuan pencari suaka akan terus dapat mencari pembebasan dengan ikatan, karena mereka mencari perlindungan dari penganiayaan dan penyiksaan," tambah Adams seperti dimuat
Al Jazeera.